Thursday, 29 October 2026
Politik

Terima Denny Indrayana, PKS Serius Proses Putusan MK soal Gibran

Pertemuan Denny Indrayana dengan pengurus PKS di kantor DPP PKS Jakarta

Denny Indrayana bersama jajaran Partai Ummat mendatangi kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026, untuk mendorong tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada putusan MK, tetapi juga dibahas di tingkat legislatif.

Kunjungan itu diterima langsung Ketua Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru. Pertemuan membahas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny dan Partai Ummat ke MK. Zainudin mengatakan PKS memandang putusan MK sebagai persoalan serius yang perlu dikaji dan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh.

Zainudin menegaskan partainya membuka diri untuk menampung aspirasi masyarakat sipil dan meneruskannya kepada fraksi PKS di DPR RI. Menurut dia, sebagai salah satu dari delapan fraksi yang ada di DPR, PKS berkewajiban menyampaikan poin-poin dan pokok-pokok pikiran yang disampaikan kelompok masyarakat kepada fraksinya di parlemen.

Ia juga berharap komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR dapat terbuka. Menurut Zainudin, pembahasan ini bukan semata-mata soal kepentingan politik, melainkan menyangkut integritas dan martabat bangsa, sehingga perlu ditempuh melalui jalur kelembagaan yang konstitusional.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengaku telah berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kholid menyebutkan PDIP menyambut baik ajakan PKS, sementara fraksi-fraksi lain di DPR masih menunggu respons dan mengkaji amar putusan.

Sebagai latar, MK sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya, salah satunya karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan diskualifikasi Gibran. Namun, berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen ijazah yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.

MK kemudian menyerahkan temuan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945 untuk menindaklanjutinya. Perkara itu diputus dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026 malam. Para pemohon dalam perkara ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, serta Denny Indrayana bersama beberapa warga dan purnawirawan TNI.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Denny Indrayana bersama Partai Ummat mendatangi kantor DPP PKS di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026.
  • Mereka mendorong tindak lanjut putusan MK terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Ketua Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru menegaskan PKS memandang putusan MK sebagai persoalan serius yang perlu dikaji dan ditindaklanjuti.
  • PKS membuka diri menampung aspirasi masyarakat sipil dan meneruskannya kepada fraksi PKS di DPR RI.
  • Sekjen PKS Muhammad Kholid telah berkomunikasi dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan PDIP menyambut baik ajakan tersebut.
  • MK sebelumnya tidak menerima permohonan diskualifikasi, tetapi menyerahkan temuan fakta hukumnya kepada lembaga lain yang berwenang.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *