Thursday, 29 October 2026
Nanggroe

Sidang Perdana Dugaan Kerusuhan Hari Damai Aceh Digelar di PN Banda Aceh, Tiga Terdakwa Didakwa

Palu hakim kayu di atas bantalan kayu di ruang sidang sebagai simbol keadilan

Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan kerusuhan dalam rangka peringatan Hari Damai Aceh (HDA) yang terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan sekitarnya pada 15 Agustus 2026 lalu. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa berinisial RH, AZ, dan JF.

Persidangan diawali dengan pembukaan oleh majelis hakim, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Selanjutnya, perkara akan diperiksa sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses peradilan untuk mengungkap fakta hukum terkait dugaan kerusuhan tersebut.

Managing Partner EMZED and Partners Law Firm, Muhammad Zubir, menyampaikan bahwa pembacaan dakwaan merupakan tahapan penting dalam proses peradilan pidana. Dokumen dakwaan memuat uraian perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, sekaligus menjadi dasar bagi pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut di persidangan.

Zubir menegaskan, proses hukum terhadap ketiga terdakwa harus berjalan secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Ia mengingatkan bahwa pembacaan dakwaan tidak serta-merta membuktikan kesalahan para terdakwa, karena seluruh tuduhan masih harus diuji melalui alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

“Dalam perkara ini, asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati. Penentuan ada atau tidaknya kesalahan serta pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa sepenuhnya harus didasarkan pada proses pembuktian yang sah menurut hukum,” tutur Zubir di Banda Aceh, Rabu, 28 Oktober 2026.

Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara secara adil, independen, serta berlandaskan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Harapan itu juga mencakup perlindungan hak-hak para terdakwa selama proses berjalan, agar putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan kepastian, kemanfaatan, serta keadilan hukum.

Publik diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas perkara tersebut kepada majelis hakim. Sikap itu penting agar persidangan dapat berjalan transparan tanpa tekanan opini, sementara setiap pihak yang terlibat tetap mendapatkan ruang pembuktian yang sah.

Dengan dimulainya sidang perdana ini, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan perkara sesuai agenda majelis hakim. Fakta-fakta yang terungkap dalam pembuktian nantinya akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

Apa poin penting dari berita ini?

  • PN Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan kerusuhan dalam peringatan Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan sekitarnya pada 15 Agustus 2026.
  • Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa berinisial RH, AZ, dan JF, setelah persidangan dibuka oleh majelis hakim.
  • Muhammad Zubir menegaskan pembacaan dakwaan adalah tahapan penting yang menjadi dasar pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut, bukan bukti kesalahan.
  • Asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati, dan putusan harus didasarkan pada pembuktian yang sah, secara adil, independen, dan transparan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *