Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan Penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 kepada 15 desa/gampong dari berbagai kabupaten/kota se-Aceh di Banda Aceh, Rabu, 21 Oktober 2026. Penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi atas komitmen pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Program percontohan desa antikorupsi ini diharapkan dapat mendorong perluasan penerapan prinsip-prinsip antikorupsi pada seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa di Aceh. Turut hadir dalam acara tersebut Pj. Sekretaris Daerah Aceh Taufik, para bupati/wali kota se-Aceh, para kepala desa, keuchik, reje, dan penghulu penerima penghargaan, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh, Ketua DPD APDESI Aceh, para Inspektur Kabupaten/Kota, serta Kepala Dinas yang membidangi Pemerintahan Desa dan Kominfo se-Aceh.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Aceh Dek Fadh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI atas inisiatif mendorong terwujudnya tata kelola gampong yang berintegritas. Dek Fadh menegaskan desa memiliki peran sangat strategis dalam pembangunan daerah, sehingga setiap rupiah anggaran yang dikelola harus memberikan manfaat nyata bagi warga. Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pencegahan korupsi, kata Dek Fadh, harus diwujudkan melalui keterbukaan informasi anggaran, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi informasi. Kepada 15 desa penerima penganugerahan, Dek Fadh mengucapkan selamat dan berharap pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjadi teladan bagi desa-desa lainnya di Aceh melalui pendampingan berkelanjutan dari pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo mengapresiasi komitmen dan kesungguhan Pemerintah Aceh dalam menjalankan Program Percontohan Desa Antikorupsi. Ia menekankan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan, melainkan harus dibarengi pencegahan dan pendidikan, sejalan dengan pendekatan Trisula Pemberantasan Korupsi KPK, yaitu Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.
Ibnu memaparkan, sepanjang kurun waktu 2016 hingga 2023 tercatat sebanyak 869 kasus korupsi dana desa di Indonesia. Faktor pemicunya antara lain rendahnya transparansi anggaran, belum optimalnya saluran pengaduan masyarakat, minimnya partisipasi warga, serta belum kuatnya budaya kerja antikorupsi. Oleh karena itu, ia mendorong aparatur desa untuk membangun sistem yang terbuka, memperkuat pengawasan internal, dan mengimplementasikan tujuh pesan pemberantasan korupsi agar nilai-nilai integritas tidak sekadar menjadi formalitas indikator penilaian, melainkan membudaya dalam tata kelola pemerintahan sehari-hari.
Adapun 15 desa/gampong penerima penghargaan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 adalah Gampong Meunasah Timu di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen; Desa Amiria Bahagia di Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue; Gampong Panteriek di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh; Kampung Tanjung Mancang di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang; Gampong Pasi Pinang di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat; Kampung Bale Redelong di Kecamatan Bukit, Kabupaten Aceh Tengah; Gampong Kabong di Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya; Gampong Kuta Barat di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang; Gampong Kayee Jatoe di Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie; Desa Subulussalam Selatan di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam; Gampong Dayah Timu di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya; Kampung Kota Rikit Gaib di Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues; Gampong Seuneubok di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe; Kampung Kuteni Reje di Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah; dan Gampong Geudubang Jawa di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Pemerintah Aceh bersama KPK dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi agar gerakan pencegahan korupsi ini terimplementasi secara konsisten hingga ke tingkat gampong demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang merata.
Apa poin penting dari berita ini?
- Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) bersama Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyerahkan Penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 kepada 15 desa/gampong di Banda Aceh, Rabu, 21 Oktober 2026.
- Penghargaan ini merupakan apresiasi tertinggi atas komitmen pemerintah desa dalam membangun tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
- Dek Fadh menekankan pencegahan korupsi lewat keterbukaan informasi anggaran, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, penguatan pengawasan, dan pemanfaatan teknologi informasi.
- Wakil Ketua KPK menekankan pendekatan Trisula Pemberantasan Korupsi, yaitu Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan, serta mencatat 869 kasus korupsi dana desa di Indonesia pada 2016 hingga 2023.
- Sebanyak 15 gampong penerima penghargaan tersebar di Bireuen, Simeulue, Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Barat, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Sabang, Pidie, Subulussalam, Pidie Jaya, Gayo Lues, Lhokseumawe, dan Langsa.


