BANDA ACEH — Hampir 700 pekerja migran Indonesia asal Aceh dipulangkan secara paksa dari luar negeri hingga September 2026. Mereka dideportasi setelah bekerja melalui jalur yang tidak sesuai prosedur, dan dua orang di antaranya meninggal dunia selama berada di luar negeri.
Data itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa keberangkatan tanpa prosedur resmi membuat pekerja berada dalam posisi yang jauh lebih rentan, karena tidak memiliki dokumen dan kontrak kerja yang sah untuk melindungi hak-haknya.
Kerentanan itu nyata dalam kehidupan sehari-hari pekerja. Tanpa dokumen yang lengkap, pekerja sulit menuntut upah yang tidak dibayar, sulit mendapatkan bantuan saat mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, dan sulit dijangkau oleh perlindungan negara ketika terjadi masalah. Kondisi inilah yang membuat pemerintah daerah terus mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda tawaran berangkat cepat dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jalur prosedural yang dianjurkan pemerintah dimulai jauh sebelum keberangkatan. Calon pekerja disiapkan melalui pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, dan sertifikasi, sebelum akhirnya ditempatkan secara resmi di negara tujuan. Dengan cara ini, pekerja berangkat dengan status yang jelas, pemberi kerja yang teridentifikasi, dan mekanisme perlindungan yang bisa diakses bila terjadi persoalan.
Akmil juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada calo yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa proses. Janji seperti itu sering kali berujung pada penempatan ilegal, dan ketika masalah muncul, pekerja yang menanggung seluruh risikonya sendiri. Karena itu, setiap tawaran kerja ke luar negeri perlu diperiksa dulu legalitas dan prosedurnya melalui dinas terkait.
Selain penempatan ke luar negeri, pemerintah Aceh menyiapkan jalan lain bagi pencari kerja di daerah. Kerja sama lintas instansi diarahkan untuk memperluas lapangan kerja di Aceh, baik melalui penempatan di dalam negeri, penempatan prosedural ke luar negeri, maupun kewirausahaan. Pencari kerja yang ingin berwirausaha dapat memanfaatkan pelatihan seperti barista, elektronik, dan pemasaran digital.
Perhatian juga diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Hingga Oktober, tercatat sekitar 180 pekerja yang kasus perselisihan pemutusan hubungan kerjanya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja. Angka itu belum mencakup seluruh kasus, karena tidak semua persoalan pemutusan hubungan kerja berkembang menjadi perselisihan atau dilaporkan. Pekerja yang terdampak dapat diarahkan ke pelatihan yang sesuai dengan kebutuhannya, sementara pekerja yang sudah terampil dapat mengikuti peningkatan keterampilan sebelum kembali ke pasar kerja.
Apa poin penting dari berita ini?
- Hampir 700 pekerja migran asal Aceh dideportasi hingga September 2026, dan dua di antaranya meninggal dunia.
- Keberangkatan nonprosedural membuat pekerja rentan dieksploitasi dan sulit dilindungi karena tidak memiliki dokumen dan kontrak kerja yang sah.
- Pemerintah Aceh mengarahkan calon pekerja menempuh jalur prosedural, mulai dari pelatihan bahasa dan kompetensi hingga penempatan resmi.
- Masyarakat diminta tidak tergoda calo yang menjanjikan keberangkatan cepat ke luar negeri.
- Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja diarahkan ke pelatihan, dan pencari kerja dapat memanfaatkan pelatihan kewirausahaan.


