Pakar hukum mengingatkan pekerja agar tidak gegabah dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Peringatan itu disampaikan pakar hukum korporat Wardaniman Larosa dalam diskusi hukum Curhat Hukum yang digelar Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan di Jakarta.
Menurut Wardaniman, PHK sepihak hingga kini masih sering muncul dalam perselisihan hubungan industrial. Karena itu, pekerja perlu memahami hak-hak yang dijamin undang-undang sebelum menentukan langkah hukum yang akan diambil, agar tidak salah langkah dan merugikan diri sendiri.
Apa yang sebaiknya dilakukan pekerja? Pertama, tetap tenang dan tidak mengambil keputusan secara emosional. Kedua, cermati alasan PHK yang disampaikan perusahaan, apakah alasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, pahami hak-hak yang melekat pada pekerja, termasuk hak atas pesangon dan hak-hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pekerja diminta menyimpan bukti-bukti penting sejak awal, seperti kontrak kerja, slip gaji, dan bukti transfer. Bukti-bukti tersebut menjadi pegangan apabila perselisihan berlanjut ke jalur penyelesaian hubungan industrial, karena setiap dalil yang diajukan perlu didukung dokumen yang jelas.
Di sisi lain, Wardaniman menegaskan bahwa perusahaan hendaknya mengupayakan agar PHK dapat dihindari. Alasan PHK harus sesuai dengan aturan, dan perusahaan tidak dapat bertindak semena-mena dalam mengakhiri hubungan kerja. Prinsip ini sejalan dengan ketentuan bahwa PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila terjadi perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja.
Dengan memahami alasan PHK, hak yang dimiliki, dan bukti yang perlu disiapkan, pekerja diharapkan dapat menghadapi persoalan PHK secara lebih siap dan terukur, serta memilih langkah hukum yang tepat apabila hak-haknya tidak dipenuhi.
Apa yang perlu disiapkan pekerja saat menghadapi PHK sepihak?
Apakah pekerja perlu langsung menerima keputusan PHK?
Apa poin penting dari berita ini?
Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:
- Pakar hukum mengingatkan pekerja agar tidak gegabah dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
- Menurut Wardaniman, PHK sepihak hingga kini masih sering muncul dalam perselisihan hubungan industrial.
- Ketiga, pahami hak-hak yang melekat pada pekerja, termasuk hak atas pesangon dan hak-hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
- Bukti-bukti tersebut menjadi pegangan apabila perselisihan berlanjut ke jalur penyelesaian hubungan industrial, karena setiap dalil yang diajukan perlu didukung dokumen yang jelas.
- Alasan PHK harus sesuai dengan aturan, dan perusahaan tidak dapat bertindak semena-mena dalam mengakhiri hubungan kerja.


