PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) resmi bergabung dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) pada 20 Oktober 2026. Keanggotaan ini membuka ruang dialog antara industri aset kripto dan ekosistem keuangan syariah, terutama mengenai literasi investasi, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen.
Melalui AFSI, Indodax berharap dapat memperluas komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan mengenai perkembangan teknologi keuangan dan ekosistem halal digital. AFSI sendiri ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wadah kolaborasi bagi ekosistem fintech syariah di Indonesia.
CEO Indodax, William Sutanto, menilai perkembangan industri aset digital dan kripto perlu dibarengi dengan pemahaman yang semakin komprehensif, termasuk dari perspektif syariah. Lewat AFSI, perusahaan berharap dapat berdialog dengan lebih banyak pihak mengenai manfaat, risiko, tata kelola, dan aspek perlindungan konsumen.
Keanggotaan ini berlangsung ketika pembahasan mengenai status aset kripto dalam perspektif syariah terus berkembang. Di satu sisi, aset digital semakin dikenal masyarakat luas, tetapi di sisi lain pemahaman mengenai karakteristik dan risikonya masih perlu diperkuat.
Literasi menjadi kata kunci dalam langkah ini. Harga aset kripto dapat berubah dengan cepat, sehingga keputusan investasi yang sehat membutuhkan pemahaman mengenai karakter aset, informasi pasar, dan potensi kerugian. Tanpa literasi yang memadai, masyarakat rentan mengambil keputusan hanya berdasarkan tren sesaat.
Melalui dialog dengan ekosistem keuangan syariah, industri kripto diharapkan dapat menyampaikan informasi investasi secara lebih akurat, mudah dipahami, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini penting karena sebagian masyarakat Muslim membutuhkan rujukan yang jelas mengenai kesesuaian produk keuangan digital dengan prinsip syariah.
Pengawasan aset kripto di Indonesia sendiri telah beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK sejak awal 2025, seiring dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peralihan ini menempatkan OJK sebagai regulator yang menaungi industri aset keuangan digital.
Dalam konteks tersebut, kehadiran perusahaan kripto dalam wadah fintech syariah dapat menjadi jembatan antara inovasi teknologi dan nilai-nilai keuangan syariah. Pertukaran perspektif antara kedua ekosistem ini berpotensi melahirkan edukasi yang lebih seimbang, yang tidak hanya menonjolkan peluang, tetapi juga menjelaskan risiko secara jujur.
Bagi industri, dialog lintas sektor juga membuka peluang untuk memahami harapan masyarakat terhadap produk keuangan digital yang sesuai prinsip syariah. Bagi ekosistem syariah, kerja sama ini memberi gambaran yang lebih utuh mengenai cara kerja aset digital dan tata kelola perdagangannya.
Ke depan, manfaat keanggotaan ini akan diuji dari program nyata yang dihasilkan: seberapa luas literasi kripto dalam perspektif syariah dapat menjangkau masyarakat, dan seberapa kuat perlindungan konsumen diterapkan dalam praktik perdagangan aset digital sehari-hari.
Foto ilustrasi: Pexels
Apa poin penting dari berita ini?
Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) resmi bergabung dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) pada 20 Oktober 2026.
- AFSI sendiri ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wadah kolaborasi bagi ekosistem fintech syariah di Indonesia.
- Keanggotaan ini berlangsung ketika pembahasan mengenai status aset kripto dalam perspektif syariah terus berkembang.
- Melalui dialog dengan ekosistem keuangan syariah, industri kripto diharapkan dapat menyampaikan informasi investasi secara lebih akurat, mudah dipahami, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
- Peralihan ini menempatkan OJK sebagai regulator yang menaungi industri aset keuangan digital.


