Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi perusahaan tambang di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, yang kehadirannya ditolak warga. Permintaan itu disampaikan Irpannusir di Banda Aceh pada Selasa, 27 Oktober 2026, setelah ia menerima informasi dari daerah pemilihannya saat reses.
Menurut Irpannusir, penolakan warga terhadap tambang emas di Samadua belakangan ini bahkan telah memicu konflik di antara warga sendiri, termasuk perkelahian fisik. Karena itu, ia menilai evaluasi perizinan harus dilakukan sebelum persoalan membesar dan menimbulkan gesekan yang lebih luas, baik antara warga maupun antara masyarakat dengan perusahaan.
“Sekiranya ini ditolak oleh warga, perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi di Samadua,” kata Irpannusir, seperti diberitakan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Dua perusahaan tambang emas yang disebut dalam catatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh adalah PT Mineral Mega Sentosa dan PT Bersama Sukses Mining. PT Mineral Mega Sentosa tercatat memegang izin usaha pertambangan (IUP) seluas 739 hektare dengan nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS./2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025. Sementara itu, PT Bersama Sukses Mining tercatat memegang IUP seluas 752,4 hektare dengan nomor 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024 yang diterbitkan pada 17 Juli 2024.
Irpannusir meminta Pemerintah Aceh, melalui Gubernur Aceh, memerintahkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi izin-izin perusahaan tersebut. Evaluasi itu, menurut dia, menjadi jalan agar perusahaan yang ditolak warga tidak beroperasi di Samadua sehingga konflik antara masyarakat dan perusahaan tidak terjadi di kemudian hari.
Permintaan evaluasi ini muncul melalui mekanisme reses, yakni masa ketika anggota dewan kembali ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi warga. Dalam kunjungan itulah Irpannusir menerima informasi bahwa warga Samadua menolak kehadiran tambang emas di wilayah mereka. Penolakan itu, menurut dia, bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan sudah menimbulkan konflik di antara warga sendiri.
Evaluasi yang diminta menyasar perizinan perusahaan. Melalui Gubernur Aceh, tiga perangkat daerah diminta bergerak bersama: Dinas ESDM yang membidangi energi dan sumber daya mineral, DPMPTSP yang mengurus perizinan berusaha, dan Dinas Lingkungan Hidup yang mengawasi aspek lingkungan. Pembagian peran itu menunjukkan evaluasi yang dimaksud mencakup legalitas izin, kesesuaian usaha, dan dampak lingkungannya.
Data perizinan yang dikutip dari catatan WALHI Aceh memberi gambaran skala kegiatan yang dipersoalkan: dua izin usaha pertambangan emas dengan total luas lebih dari 1.400 hektare. Angka itu menjadi latar mengapa warga khawatir, karena kegiatan tambang berskala luas bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat di sekitarnya.
Hingga permintaan itu disampaikan, belum ada tenggat waktu, keputusan, maupun tindak lanjut lain yang dinyatakan. Yang diminta secara tegas adalah evaluasi perizinan oleh pemerintah, sebagai langkah pencegahan konflik di Samadua.
Foto ilustrasi: Antara Aceh
Apa poin penting dari berita ini?
Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi perusahaan tambang di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, yang kehadirannya ditolak warga.
- Karena itu, ia menilai evaluasi perizinan harus dilakukan sebelum persoalan membesar dan menimbulkan gesekan yang lebih luas, baik antara warga maupun antara masyarakat dengan perusahaan.
- PT Mineral Mega Sentosa tercatat memegang izin usaha pertambangan (IUP) seluas 739 hektare dengan nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS./2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.
- Permintaan evaluasi ini muncul melalui mekanisme reses, yakni masa ketika anggota dewan kembali ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi warga.
- Melalui Gubernur Aceh, tiga perangkat daerah diminta bergerak bersama: Dinas ESDM yang membidangi energi dan sumber daya mineral, DPMPTSP yang mengurus perizinan berusaha, dan Dinas Lingkungan Hidup yang mengawasi aspek lingkungan.


