Dua warga negara Prancis diduga membuat video porno berdurasi 13 menit di sebuah penginapan di Karangasem, Bali. Video itu viral di media sosial dan kini ditangani jajaran imigrasi, meski kedua orang tersebut sudah tidak berada di Indonesia.
Keduanya berinisial EMC dan JPS, masing-masing perempuan dan pria berkebangsaan Prancis. Penelusuran dilakukan Kantor Imigrasi Buleleng, dan hasilnya disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Senin (26/10/2026) sore.
Berdasarkan data perlintasan, keduanya masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan keluar pada 18 Januari 2026. Rekaman itu diduga dibuat selama rentang 6 sampai 18 Januari 2026, tetapi baru diunggah di platform dewasa sekitar Agustus 2026, saat pelaku sudah berada di luar negeri.
Sebagai tindak lanjut, keduanya dimasukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan begitu, data perlintasan mereka terhubung ke seluruh bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia.
Bila keduanya kembali masuk ke Indonesia, sistem akan mendeteksi kedatangan mereka. Petugas tempat pemeriksaan imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan sementara sebelum menyerahkan keduanya ke Kantor Imigrasi Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan akan berkoordinasi dengan konsul negara asing di Bali. Koordinasi itu dilakukan dengan tetap menjaga hubungan diplomatik, sekaligus menertibkan berbagai pelanggaran lain oleh warga negara asing, seperti usaha yang masuk ke wilayah UMKM dan pelanggaran lalu lintas.
Apa poin penting dari berita ini?
Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:
- Dua warga negara Prancis diduga membuat video porno berdurasi 13 menit di sebuah penginapan di Karangasem, Bali.
- Video itu viral di media sosial dan kini ditangani jajaran imigrasi, meski kedua orang tersebut sudah tidak berada di Indonesia.
- Keduanya berinisial EMC dan JPS, masing-masing perempuan dan pria berkebangsaan Prancis.
- Berdasarkan data perlintasan, keduanya masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan keluar pada 18 Januari 2026.
- Sebagai tindak lanjut, keduanya dimasukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Bila keduanya kembali masuk ke Indonesia, sistem akan mendeteksi kedatangan mereka.
- Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan akan berkoordinasi dengan konsul negara asing di Bali.


