Wednesday, 28 October 2026
Hukum

ICW: RUU Perampasan Aset Harus Memuat Illicit Enrichment agar Tak Tumpul

Ilustrasi aksi di DPR

Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan konsep illicit enrichment — kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sumbernya — wajib masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tanpa konsep itu, ICW menilai RUU tersebut akan tumpul: hanya mampu merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, tetapi tidak mampu menjangkau kekayaan mencurigakan yang menjadi ciri korupsi modern.

Illicit enrichment merujuk pada situasi ketika seorang pejabat publik memiliki kekayaan yang jauh melampaui penghasilan sahnya dan tidak mampu menjelaskan asal-usul kekayaan tersebut. Dalam situasi itu, kekayaan tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana, misalnya suap atau gratifikasi. Mekanisme ini bekerja dengan membalik beban penjelasan: pemilik kekayaan diminta menjelaskan sumber hartanya, dan jika tidak bisa, harta itu dapat diduga berasal dari kejahatan.

ICW menilai konsep ini penting justru karena korupsi kerap sulit dibuktikan lewat aliran dana yang rapi. Banyak kasus hanya menyisakan jejak berupa gaya hidup dan aset yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi. Tanpa instrumen illicit enrichment, aparat penegak hukum hanya bisa bergerak setelah ada putusan pidana yang membuktikan asal-usul setiap aset — sebuah proses yang panjang dan kerap membuat negara hanya memulihkan sebagian kecil kerugian.

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, sempat muncul pertanyaan dari kalangan akademisi mengenai keberadaan ketentuan ini dalam draf terbaru. Akademisi dari Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, dalam dengar pendapat pada 6 Oktober 2026, mempertanyakan perbedaan antara draf 2023 yang masih memuat ketentuan tersebut dan draf 2026 yang dikabarkan sudah tidak memuatnya, serta meminta klarifikasi.

RUU Perampasan Aset sendiri ditargetkan rampung dibahas DPR pada Desember 2026. ICW dan kalangan akademisi mengingatkan, target waktu tidak boleh mengorbankan substansi: RUU yang disahkan tanpa illicit enrichment berisiko menjadi regulasi tanpa gigi, sementara kekayaan hasil kejahatan tetap bisa dinikmati pemiliknya. Pembahasan yang terbuka dan pengawasan publik, menurut mereka, menjadi kunci agar RUU ini benar-benar memperkuat pemberantasan korupsi.

Apa poin penting dari berita ini?

Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:

  • Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan konsep illicit enrichment — kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sumbernya — wajib masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
  • Illicit enrichment merujuk pada situasi ketika seorang pejabat publik memiliki kekayaan yang jauh melampaui penghasilan sahnya dan tidak mampu menjelaskan asal-usul kekayaan tersebut.
  • Mekanisme ini bekerja dengan membalik beban penjelasan: pemilik kekayaan diminta menjelaskan sumber hartanya, dan jika tidak bisa, harta itu dapat diduga berasal dari kejahatan.
  • Banyak kasus hanya menyisakan jejak berupa gaya hidup dan aset yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi.
  • Akademisi dari Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, dalam dengar pendapat pada 6 Oktober 2026, mempertanyakan perbedaan antara draf 2023 yang masih memuat ketentuan tersebut dan draf 2026 yang dikabarkan sudah tidak memuatnya, serta meminta klarifikasi.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *