Komisi III DPR RI mendengar puluhan aspirasi dari berbagai pihak mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, agar aturan tersebut tidak menjadi instrumen kekuasaan. Pembahasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III mengundang sejumlah tokoh advokat untuk memberi masukan. Kehadiran para advokat dinilai penting karena merekalah yang bersentuhan langsung dengan praktik penegakan hukum, sehingga dapat memberi gambaran mengenai risiko penyalahgunaan kewenangan dalam perampasan aset.
Mengapa kekhawatiran soal penyalahgunaan mengemuka? Menurut Sahroni, perampasan aset tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya abuse of power oleh aparat penegak hukum. Bila aturan tidak dirumuskan dengan hati-hati, kewenangan menyita dan merampas aset bisa disalahgunakan dan justru merugikan warga yang belum tentu terbukti bersalah.
Sahroni juga mengakui bahwa setiap rancangan undang-undang masih mungkin memiliki kekurangan dan berpotensi diuji di Mahkamah Konstitusi. Namun, ia berharap tidak ada gugatan terhadap Undang-Undang Perampasan Aset kelak, karena aturan itu disusun dengan mendengar masukan seluas-luasnya sejak awal.
Bagaimana proses pembahasannya berjalan? Komisi III telah membentuk panitia kerja (panja) untuk RUU Perampasan Aset secara resmi. Panja itu diketuai Habiburokhman, dengan Soedeson Tandra yang disepakati sebagai wakil ketua panja. Rapat pembahasan tetap digelar meski DPR sedang masa reses hingga 9 November 2026, atas persetujuan pimpinan DPR, karena waktu pembahasan dinilai mepet.
RUU Perampasan Aset sendiri telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR. DPR menargetkan aturan ini disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember. Target waktu yang ketat itu menjadi alasan mengapa Komisi III bekerja maraton, termasuk dengan menggelar rapat pada masa reses.
Dengan mendengar puluhan masukan dan membentuk panja secara resmi, Komisi III berharap RUU Perampasan Aset lahir sebagai aturan yang kuat memberantas kejahatan, tetapi tetap memiliki pagar pengaman agar tidak disalahgunakan. Keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga menjadi kunci yang akan menentukan kualitas undang-undang tersebut.
Apa poin penting dari berita ini?
- Komisi III DPR RI mendengar puluhan aspirasi dari berbagai pihak mengenai RUU tentang Perampasan Aset, agar aturan itu tidak menjadi instrumen kekuasaan.
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan pembahasan itu di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026), dengan mengundang sejumlah tokoh advokat.
- Sahroni mengingatkan perampasan aset tidak boleh menjadi celah abuse of power oleh aparat penegak hukum.
- Komisi III telah membentuk panitia kerja untuk RUU Perampasan Aset, diketuai Habiburokhman dengan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua panja.
- RUU Perampasan Aset telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, dan DPR menargetkan pengesahan menjadi undang-undang pada 15 Desember.


