Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus meminta pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mengendalikan inflasi. Dorongan itu disampaikan dalam rapat monitoring dan evaluasi pengendalian inflasi lanjutan yang digelar secara daring dari kantor pusat Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
Rapat tersebut menyasar provinsi, kabupaten, dan kota dengan inflasi tertinggi di Kalimantan dan Sulawesi. Dalam arahannya, Wiyagus menegaskan bahwa BTT, sesuai ketentuan yang berlaku, dapat dipakai untuk mendukung distribusi pangan, termasuk subsidi ongkos angkut dari daerah surplus ke daerah defisit, sehingga biaya distribusi tertekan dan harga pangan tetap terjangkau.
Mengapa BTT menjadi sorotan? Karena inflasi pangan kerap dipicu persoalan distribusi, bukan semata ketersediaan barang. Di sejumlah daerah, cuaca ekstrem mengganggu pasokan, antara lain cabai, sehingga harga di pasar mudah melonjak bila rantai distribusi tidak dijaga. BTT memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat tanpa menunggu alokasi anggaran reguler.
Wiyagus juga menekankan agar langkah yang diambil terukur dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Ia meminta pengawasan rantai distribusi diperketat dan penegakan hukum dijalankan bersama Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) bila ditemukan penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat.
Ke depan, pemerintah daerah diminta terus memantau perkembangan harga secara berkala dan menyiapkan langkah antisipasi sejak dini. Pengendalian inflasi, menurut Wiyagus, bukan sekadar urusan angka, melainkan soal menjaga daya beli warga di tengah tekanan harga kebutuhan pokok.


