Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menargetkan draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) diserahkan ke DPR pada akhir 2026 untuk dibahas bersama. Target itu disampaikan di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026, usai diskusi publik di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Diskusi tersebut membahas penguatan promosi dan perlindungan HAM melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. RUU HAM sendiri sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan kini menjalani uji publik di berbagai daerah dan kampus.
Penyusunan draf dilakukan berlapis: kementerian pemrakarsa, yakni Kementerian HAM, menyiapkan substansi awal, lalu harmonisasi dilakukan di Kementerian Hukum, dengan masukan dari Komnas HAM dan masyarakat sipil. Rancangan yang disiapkan tidak hanya memperbarui aturan lama, tetapi memperluas perlindungan ke ruang fisik dan digital, termasuk perlindungan data pribadi, kebebasan kognitif, serta penghormatan HAM oleh korporasi.
Mengapa revisi ini dinilai mendesak? Karena perkembangan teknologi dan pola interaksi masyarakat sudah jauh berubah sejak UU HAM disahkan pada 1999. Yusril menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM harus diterjemahkan ke dalam kerja pemerintah sehari-hari, bukan hanya menjadi urusan satu kementerian atau lembaga.
“Target kami sebenarnya akhir tahun ini sudah selesai,” kata Yusril soal penyelesaian draf tersebut. Bila target itu tercapai, pembahasan bersama DPR dapat dimulai dan revisi UU HAM memasuki babak baru setelah lebih dari dua dekade berlaku.


