Wednesday, 28 October 2026
Hukum

Tujuh Orang Diamankan usai Anggota TNI AU Terkena Panah di Makassar

Tujuh Orang Diamankan usai Anggota TNI AU Terkena Panah di Makassar

MAKASSAR — Polisi mengamankan tujuh orang terkait pembusuran terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara yang melintas dengan sepeda motor di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Korban terkena anak panah di bagian perut bawah.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WITA. Korban yang sedang dalam perjalanan pulang melintasi Jalan Urip Sumiharjo ketika dihadang sekelompok pemuda yang membawa senjata, termasuk busur. Salah seorang pelaku melepaskan anak panah yang mengenai perut bagian bawah korban. Korban sempat dibawa ke rumah sakit yang tidak jauh dari lokasi, lalu dirujuk ke RS Pelamonia.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, yang menyampaikan keterangan pada Senin, 26 Oktober 2026, menyebut sebagian pelaku masih berusia di bawah umur. Polisi juga menyebut dua orang dewasa diduga berperan dalam pembuatan busur. Barang bukti yang disita berupa satu anak panah busur dan satu ketapel.

Motif yang disampaikan polisi untuk sementara adalah dendam dari tawuran sebelumnya. Para pelaku disebut sedang mencari kelompok lawan dan melakukan kekerasan dengan busur ketika korban kebetulan melintas di wilayah tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 472 huruf a dan b dengan ancaman maksimal empat tahun, serta Pasal 307 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal tujuh tahun.

“Ada tujuh orang diamankan, empat orang anak dibawa umur. Korban anggota TNI AU kebetulan melintas di wilayah tersebut,” kata Arya. “Korban mengalami di bawah perut, sudah mengarah ke selangkangannya. Sehingga dilarikan ke rumah sakit yang tak jauh dari lokasi, kemudian dirujuk ke RS Pelamonia,” ujarnya.

Foto ilustrasi: CNN Indonesia

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *