Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dirampas. Pernyataan itu disampaikan Sahroni saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Sahroni, politikus Partai NasDem, menilai perampasan aset tanpa sebab yang jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Menurutnya, penarikan aset harus berpijak pada dasar hukum atau bukti adanya tindak pidana. LHKPN sendiri merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab jabatan yang harus dipenuhi penyelenggara negara.
“Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas,” ujar Sahroni.
Meski menolak perampasan sepihak, Sahroni tetap mendorong sanksi tegas bagi pejabat yang tidak tertib melapor. Penertiban pelaporan harus menjadi langkah awal sebelum berbicara tentang sanksi yang lebih berat.
Saat ini Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masih berada pada tahap penyerapan aspirasi di Komisi III DPR. Pembahasan RUU itu harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pembahasan dan penyerapan aspirasi atas RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR akan terus berlanjut, tanpa tanggal pengesahan yang sudah ditetapkan.


