Wednesday, 28 October 2026
Hukum

Ratusan Botol Miras Disita dalam Razia di Kampung Melayu Jakarta Timur

Ratusan Botol Miras Disita dalam Razia di Kampung Melayu Jakarta Timur

Petugas gabungan menyita 131 botol minuman keras berbagai merek dalam razia di sebuah toko di kawasan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Razia dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026, oleh 16 personel yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja dan Polsek Jatinegara.

Toko yang dirazia adalah Toko Ramses yang berada di Jalan KH Abdullah Syafii RW 01, Kampung Melayu. Toko dua lantai itu dilaporkan warga karena beroperasi selama 24 jam dan menjual berbagai jenis minuman beralkohol.

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali, menyampaikan bahwa seluruh minuman yang disita memiliki kadar alkohol di atas 5 persen. Barang bukti tersebut akan dimusnahkan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur bersama barang bukti hasil penindakan lainnya.

Razia ini berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas toko tersebut. Warga menilai penjualan minuman keras sepanjang waktu mengganggu ketertiban lingkungan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di sekitar permukiman.

Selain penyitaan, toko tersebut diwajibkan tutup selama tujuh hari. Apabila toko kembali buka dalam dua hari, petugas akan memasang garis Satpol PP. Jika pemilik tetap membandel, perkara akan dilanjutkan ke sidang tindak pidana ringan.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan peredaran minuman beralkohol di Jakarta Timur. Petugas menegaskan akan terus menindaklanjuti aduan warga dan melakukan razia berkala di lokasi-lokasi yang terindikasi menjual minuman keras tanpa izin.

Masyarakat diimbau melaporkan kepada petugas bila menemukan penjualan minuman keras yang meresahkan di lingkungannya. Laporan warga menjadi salah satu dasar utama bagi petugas untuk melakukan penindakan di lapangan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *