Wednesday, 28 October 2026
Politik

Menkum Minta Ditjen PP Kaji Konsekuensi Revisi UU Peradilan Militer

Menkum Minta Ditjen PP Kaji Konsekuensi Revisi UU Peradilan Militer

JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) mengkaji konsekuensi dari revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Kajian itu disiapkan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan terhadap undang-undang tersebut.

Putusan MK yang dimaksud adalah perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan memberi waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan. Bila tidak diubah dalam tenggat itu, undang-undang tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Substansi putusan itu menegaskan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana semestinya diadili melalui peradilan umum. Permohonan tersebut diajukan oleh keluarga korban dalam perkara yang melibatkan anggota TNI, yakni Lenny Damanik dan Eva Melina Br Pasaribu.

Supratman menyatakan pemerintah menghormati putusan MK dan akan mengkajinya secara saksama. Kajian Ditjen PP diminta memotret seluruh konsekuensi hukum dari revisi itu, termasuk penyesuaian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, sebelum rancangan perubahan dibahas bersama DPR.

Di DPR, anggota Komisi I Nurul Arifin menilai Undang-Undang Peradilan Militer yang berlaku sejak 1997 memang layak direvisi. Menurutnya, revisi diperlukan agar aturan tersebut sejalan dengan putusan MK dan perkembangan sistem hukum nasional.

Setelah kajian Ditjen PP rampung, pemerintah dan DPR dijadwalkan membahas arah revisi tersebut. Hasil kajian itu akan menjadi pijakan untuk menentukan pasal-pasal yang diubah dan masa transisi penerapannya.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *