Wednesday, 28 October 2026
Kesehatan

Kaki Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan hingga Rp2,75 Juta, Ini Syarat dan 7 Langkahnya

Kaki Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan hingga Rp2,75 Juta, Ini Syarat dan 7 Langkahnya

JAKARTA — BPJS Kesehatan menanggung bantuan biaya alat kesehatan bantu, termasuk protesa alat gerak seperti kaki palsu dan tangan palsu, bagi peserta yang memenuhi syarat medis. Ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 47.

Bantuan biaya untuk protesa alat gerak ditetapkan maksimal Rp2.750.000, dan diberikan paling cepat satu kali dalam lima tahun untuk alat yang sama. Bantuan ini didasarkan pada kebutuhan medis, bukan keinginan peserta, dan wajib berdasarkan resep dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi. Angka Rp2.750.000 merupakan batas bantuan tarif, bukan jaminan seluruh harga alat tertanggung; bila harga alat melebihi batas itu, peserta perlu mengonfirmasi ke fasilitas apakah ada selisih biaya yang harus dibayar.

Prosedurnya terdiri atas tujuh langkah. Pertama, peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter mitra BPJS. Kedua, peserta menjalani pemeriksaan dan prosedur rujukan; bila perlu penanganan lanjutan, FKTP merujuk peserta ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Ketiga, peserta diperiksa dokter spesialis di FKRTL yang menilai kebutuhan alat bantu berdasarkan kondisi dan indikasi medis. Keempat, peserta memperoleh resep dokter, yang untuk protesa alat gerak harus berasal dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi. Kelima, resep dan dokumen diverifikasi melalui prosedur administrasi rumah sakit atau fasilitas.

Keenam, peserta mendatangi penyedia alat kesehatan mitra dengan membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah terverifikasi. Ketujuh, peserta mengikuti proses klaim bantuan biaya melalui fasilitas atau penyedia sesuai mekanisme BPJS Kesehatan, dan sebaiknya mengonfirmasi prosedurnya sebelum memesan atau membeli alat secara mandiri. Ketentuan yang sama berlaku untuk tangan palsu sesuai kebutuhan medis.

Foto ilustrasi: CNN Indonesia

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *