Wednesday, 28 October 2026
Hukum

Dwi Bagus Dijerat Pembunuhan Berencana atas Kematian Istri Siri dan Anaknya di Madiun

Dwi Bagus Dijerat Pembunuhan Berencana atas Kematian Istri Siri dan Anaknya di Madiun

Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan seorang anak berusia empat tahun berinisial AGF di Madiun, Jawa Timur. Penetapan tersangka itu disampaikan di Surabaya, Selasa, 27 Oktober 2026.

Perkara ini bermula sebagai laporan orang hilang, sebelum berkembang menjadi kasus dugaan pembunuhan berencana setelah penyidik mendalami berbagai fakta, termasuk bukti dan jejak digital. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan bahwa pasal pembunuhan berencana diterapkan berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik.

Peristiwa itu terjadi pada 20 September 2026 di dua tempat berbeda di Kota Madiun. Tersangka diduga mencekik Dini di sebuah hotel di Jalan Dr Soetomo. Setelah itu, tersangka diduga mencekik anak korban di dalam mobil yang berada di rumah orang tuanya, di kawasan Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo.

Menurut penyidik, perselisihan saat tersangka dan korban bertemu di hotel menjadi pemicu awal kejadian. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku khawatir anak tersebut akan menjadi saksi atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Dini, sehingga anak itu turut dihabisi. Usai kejadian, tersangka membawa kedua jasad ke rumahnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, dan berupaya menghilangkan jejak.

Mengapa pasal pembunuhan berencana yang diterapkan? Karena rangkaian perbuatan itu dinilai dilakukan dengan perencanaan, mulai dari tindakan terhadap kedua korban hingga upaya sistematis untuk menghilangkan bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik juga membeberkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka yang menunjukkan kecenderungan karakter superior serta tingkat kecerdasan di atas rata-rata. Tersangka diketahui merupakan lulusan sebuah politeknik di Bandung dan bekerja sebagai tenaga ahli pengeboran minyak lepas pantai. Polisi menilai kemampuan menyusun langkah secara terencana terlihat dari upayanya mengamankan lokasi kejadian, memusnahkan jasad, hingga melarikan diri ke Jombang, dalam rangkaian sekitar dua hari.

Hingga Senin, 26 Oktober 2026, tim penyidik masih menyisir pekarangan rumah tersangka serta sejumlah lokasi di sekitar tempat kejadian untuk mencari sisa jasad kedua korban. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain gergaji portabel, mesin penggiling daging, cangkul, sekop, bahan bakar, dan dua kendaraan. Penyidik menyatakan masih mendalami rangkaian peristiwa dan mengumpulkan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *