Dua putra Menteri Haji dan Umrah mengundurkan diri dari jabatan tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah setelah pengangkatan mereka menuai sorotan publik sebagai dugaan nepotisme. Pengunduran diri itu diumumkan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kedua putra Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan itu adalah Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz. Dahnil menyampaikan ia dan menteri menerima surat pengunduran diri keduanya pada Senin, 26 Oktober, di kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat.
Menurut Dahnil, pengunduran diri tersebut dimaksudkan untuk menjaga integritas lembaga dan meredakan kegaduhan publik, serta menegaskan komitmen bahwa Kementerian Haji dan Umrah harus bebas dari praktik-praktik yang tidak beretika. Dahnil dikutip berkata pihaknya ingin memastikan kementerian itu harus bebas dari praktik-praktik yang tidak beretika.
Riwayat pengangkatan itu bermula sekitar 2 tahun lalu, ketika Badan Penyelenggara (BP) Haji pertama kali dibentuk pada akhir Oktober 2024. Saat itu, BP Haji belum memiliki struktur organisasi, kantor, maupun staf administrasi, dan hanya ada menteri serta wakil menteri. Putra-putra menteri dan sejumlah santri membantu secara sukarela selama 3 hingga 4 bulan tanpa gaji. Seiring badan itu berkembang menjadi kementerian, sebagian pihak yang dinilai memiliki integritas dan kompetensi kemudian diangkat sebagai tenaga ahli.
Setelah respons publik yang cepat dalam beberapa hari terakhir, kedua putra menteri itu mengundurkan diri. Jabatan tenaga ahli yang kosong akan diisi personel baru sesuai kebijakan dan arahan menteri.
Dokumen yang viral dalam sorotan publik adalah Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang pengangkatan tenaga ahli. Perlu dicatat, pemberitaan yang beredar tidak menjelaskan apakah keputusan tahun 2026 itu merupakan pengangkatan awal, formalisasi lanjutan, atau tahap pengangkatan yang berbeda dari masa awal pembentukan BP Haji. Nepotisme sendiri dilarang berdasarkan Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang ditetapkan 13 November 1998, dengan enam pasal tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


