JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam kasus perundungan yang menimpa 13 siswi di SMPN 10 Ciputat. Ia mendesak agar kasus tersebut diproses secara hukum dan tidak berhenti pada penyelesaian di internal sekolah semata.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni menyusul mencuatnya kasus bullying terhadap belasan siswi SMP di Ciputat. Menurut dia, perundungan terhadap anak sekolah adalah persoalan serius yang harus ditangani dengan tegas agar memberi efek jera dan perlindungan bagi korban.
Selain proses hukum, Sahroni juga mendorong adanya evaluasi di bidang pendidikan. Evaluasi itu penting untuk melihat apakah pengawasan dan pembinaan di lingkungan sekolah sudah berjalan dengan baik, serta untuk mencegah kasus serupa terulang di sekolah lain.
Kasus ini sebelumnya telah menyita perhatian publik dan lembaga perlindungan anak. Sorotan terhadap kasus Ciputat menunjukkan bahwa perundungan di sekolah masih menjadi persoalan yang perlu ditangani bersama, baik oleh sekolah, orang tua, maupun aparat penegak hukum.
Dengan desakan proses hukum dan evaluasi pendidikan itu, Sahroni berharap penanganan kasus 13 siswi SMP Ciputat berjalan tuntas dan korban mendapatkan pendampingan yang memadai. Penanganan yang tegas diharapkan menjadi pelajaran agar tidak ada lagi siswa yang menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah.


