Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset mengatur kewenangan negara untuk merampas harta penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usulan itu ia sampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Dalam usulan tersebut, ada tiga situasi yang menjadi sorotan. Pertama, bila seorang penyelenggara negara melaporkan LHKPN, tetapi harta yang dimilikinya ternyata melebihi batas yang ia laporkan, maka kelebihan harta itu dinilai berhak dirampas. Kedua, bila penyelenggara negara yang wajib melapor justru tidak melaporkan LHKPN sama sekali, maka hartanya dirampas negara berdasarkan Undang-Undang Perampasan Aset. Ketiga, secara umum, harta yang tidak tercantum dalam LHKPN dapat dirampas oleh negara.
Alasan di balik usulan ini, menurut Tanak, adalah untuk memastikan setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN kepada KPK dengan benar. Ia berpendapat, bila aturan tersebut tertulis jelas dalam Undang-Undang Perampasan Aset, tidak akan ada lagi penyelenggara negara yang berani membuat laporan harta yang tidak benar, dan mereka akan melaporkan LHKPN secara benar.
Tanak juga mengusulkan adanya mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan atas upaya perampasan hartanya oleh negara. Namun, rincian langkah-langkah mekanisme keberatan itu tidak dijabarkan dalam pemberitaan yang menjadi sumber artikel ini, sehingga perlu dicermati lebih lanjut ketika draf rancangan undang-undang tersebut dibahas.
Di luar soal perampasan, Tanak mengusulkan agar nomenklatur rancangan undang-undang itu tidak diubah. Ia menilai istilah “perampasan” lebih tepat dibandingkan istilah lain, karena Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata tersebut. Sebagai contoh, ia menyebut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Menurut dia, kata “perampasan” bukan istilah yang tabu, karena sudah lazim diatur dalam UU Tipikor.
Usulan ini muncul di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset yang masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak sebelumnya juga menyampaikan pandangan beragam, mulai dari soal efektivitas dan kepastian hukum, hingga batasan jenis kekayaan yang dapat diatur dalam undang-undang tersebut. Perkembangan pembahasan di DPR akan menentukan apakah usulan Tanak ini masuk ke dalam draf final atau tidak.
Sumber: ANTARA News — “Waka KPK usulkan kewenangan rampas aset pejabat tak tercantum di LHKPN” (26 Oktober 2026). Baca sumber asli di antaranews.com.
Foto: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA/Rio Feisal (arsip 5 November 2025).


