Thursday, 29 October 2026
Nanggroe

Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Kurir Sabu di Durin, Dua Paket 0,38 Gram Disita

Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Kurir Sabu di Durin, Dua Paket 0,38 Gram Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial MS (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Durin, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor di wilayah Desa Durin. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya memeriksa pria yang dicurigai.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,38 gram, yang berada dalam genggaman tangan kiri MS. Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan nomor polisi BL 5164 B serta satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, MS mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria yang identitasnya sudah diketahui petugas dan disebut berasal dari Kecamatan Blangkejeren, seharga Rp300.000. Ia juga mengaku diminta oleh seorang pria lain yang identitasnya telah dikantongi petugas untuk mencarikan sabu, dengan uang pembelian yang menurut pengakuannya berasal dari pria tersebut.

Keterangan itu masih perlu diverifikasi penyidik dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum didukung alat bukti yang sah. Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Selanjutnya, MS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana narkotika ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis, karena informasi warga terbukti menjadi titik awal pengungkapan perkara ini.

Sumber: PortalSatu. Baca berita aslinya di PortalSatu.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *