Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol Dedy Tabrani, menegaskan bahwa perlawanan terhadap narkotika harus diperkuat dari tingkat paling bawah, yakni gampong. Pernyataan itu ia sampaikan pada Sarasehan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Hotel Hijrah, Lambaro, Aceh Besar, Sabtu (24/10/2026), yang digelar BNNP Aceh bersama Komisi III DPR RI dan dihadiri perangkat gampong, tuha peut, serta tokoh agama dan tokoh adat.
Menurut Dedy, kekuatan sosial dan budaya masyarakat Aceh justru menjadi modal utama. Nilai-nilai kebersamaan yang masih hidup di gampong dapat diubah menjadi benteng pencegahan, asalkan diatur secara jelas dan dijalankan bersama oleh warga.
Salah satu langkah yang ia dorong adalah penguatan Reusam Gampong, yaitu aturan yang disepakati di tingkat gampong dan memuat ketentuan pencegahan narkoba, termasuk sanksi sosial bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan yang berlaku. Reusam semacam ini dipandang penting karena menjadi bentuk kontrol sosial bersama: warga saling mengingatkan, saling mengawasi, dan memberi efek jera tanpa harus menunggu penindakan dari aparat semata.
Di sisi regulasi, Dedy juga menekankan pentingnya Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sebagai landasan hukum daerah. Qanun tersebut memberi pijakan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah bersama seluruh unsur masyarakat dalam menjalankan upaya P4GN secara terstruktur, mulai dari pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi. Pemerintah Aceh pun diminta segera menyiapkan aturan pelaksana Qanun itu, yang memperjelas koordinasi, pembagian peran, program, dan sumber daya P4GN dari provinsi hingga gampong, menuju Gampong Bersih Narkoba (Gampong Bersinar).
Penguatan kelembagaan pun tidak boleh berhenti pada pernyataan bersama. Aturan pelaksana dan program nyata di tingkat gampong harus segera berjalan, agar warga yang membutuhkan layanan pencegahan maupun rehabilitasi benar-benar memperoleh akses.
Pesan ini relevan karena narkotika kini menyasar siapa saja tanpa memandang usia, latar belakang pendidikan, maupun status sosial. Ketika peredaran sudah masuk ke gampong, pertahanan pertama justru ada di lingkungan terdekat: keluarga, tetangga, dan perangkat gampong yang memahami warganya.
Ke depan, pemerintah gampong bersama masyarakat diharapkan menyusun dan menegakkan aturan pencegahan di wilayahnya masing-masing, dengan dukungan regulasi daerah dan layanan P4GN yang berjalan. Dengan begitu, kearifan lokal tidak hanya menjadi slogan, melainkan mekanisme nyata untuk menjaga generasi muda Aceh dari ancaman narkotika.
Sumber: AJNN. Baca berita aslinya di AJNN.


