Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2027 senilai Rp10,37 triliun resmi disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna di Banda Aceh, Senin, 26 Oktober 2026. Nota keuangan dan rancangan qanun tersebut dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, yang mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Tema pembangunan Aceh pada 2027 diarahkan pada percepatan pemulihan pascabencana melalui pembangunan yang tangguh dan berkelanjutan. Penyusunan anggaran ini berpedoman pada Kebijakan Umum APBA serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama DPRA, dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Aceh 2027.
Belanja daerah diarahkan agar lebih efektif dan efisien, sekaligus menopang visi, misi, dan program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh 2025–2029. Sejumlah sasaran yang hendak dicapai antara lain pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, penurunan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola birokrasi yang lebih baik, serta kemandirian fiskal daerah.
Sepuluh prioritas pembangunan yang ditetapkan meliputi penguatan pelaksanaan syariat Islam, pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh, penanggulangan kemiskinan, hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam dan kelautan, penciptaan lapangan kerja, transformasi digital yang terpadu, peningkatan kualitas infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia lewat ilmu pengetahuan dan teknologi, penguatan tata kelola birokrasi dan kemandirian fiskal, serta perbaikan kualitas lingkungan hidup.
Dari sisi penerimaan, pendapatan daerah direncanakan sekitar Rp10,01 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Aceh Rp2,98 triliun, pendapatan transfer Rp7,03 triliun, dan lain-lain pendapatan Aceh yang sah Rp2,09 miliar. Sementara belanja daerah direncanakan Rp10,37 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp8,14 triliun, belanja modal Rp570,79 miliar, belanja tidak terduga Rp41,31 miliar, dan belanja transfer Rp1,61 triliun.
Adapun penerimaan pembiayaan direncanakan Rp360,35 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan nihil. Pemerintah Aceh berharap pembahasan bersama DPRA berjalan lancar hingga mencapai kesepakatan, sebelum rancangan tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


