Wednesday, 28 October 2026
Pendidikan

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Pekerja Korban PHK 2024-2026, Daftar Lewat SkillHub

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Pekerja Korban PHK 2024-2026, Daftar Lewat SkillHub

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka program pelatihan vokasi bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024 hingga 2026. Program ini diumumkan di Jakarta, dan pendaftarannya dibuka lewat portal resmi SkillHub Kemnaker.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menjelaskan program ini dalam keterangan pers pada Minggu, 25 Oktober 2026. Menurut dia, pelatihan vokasi menjadi langkah strategis agar pekerja yang terdampak PHK dapat meningkatkan atau mengalihkan kompetensinya, sehingga lebih siap bersaing dan kembali bekerja, atau membuka usaha secara mandiri.

Alasan program ini dibuka cukup jelas: banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan membutuhkan bekal keterampilan baru yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saat ini. Tanpa peningkatan keterampilan, mereka berisiko sulit kembali terserap. Karena itu, Kemnaker berharap peserta program dapat memperbarui keahliannya dan menyesuaikan diri dengan peluang kerja maupun wirausaha yang tersedia.

Bagi yang ingin mendaftar secara mandiri, prosesnya dilakukan sepenuhnya lewat portal SkillHub Kemnaker di skillhub.kemnaker.go.id. Tahapannya ada lima: pertama, membuat akun SIAPkerja; kedua, melengkapi data diri; ketiga, mengunggah dokumen yang disyaratkan, termasuk KTP dan bukti PHK; keempat, mengikuti proses seleksi berupa verifikasi dokumen dan wawancara oleh penyelenggara pelatihan; dan kelima, mendaftar ulang lewat portal setelah dinyatakan lulus seleksi.

Dokumen utama yang harus disiapkan adalah bukti status PHK. Bukti itu bisa berupa surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring). Bila calon peserta tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut karena kondisi tertentu, Kemnaker menyediakan jalan alternatif berupa surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain jalur mandiri, program ini juga bisa diajukan lewat jalur kelompok. Perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau dinas ketenagakerjaan setempat dapat mengajukan permohonan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Vokasi dan Produktivitas. Jalur ini memungkinkan pelatihan digelar secara terorganisasi bagi sekelompok pekerja sekaligus.

Dengan dua jalur pendaftaran tersebut, Kemnaker menargetkan pekerja terdampak PHK tidak hanya mendapat bantuan sesaat, tetapi juga bekal keterampilan yang bisa dipakai untuk kembali bekerja atau berwirausaha. Informasi resmi mengenai program ini dapat diikuti melalui kanal Kemnaker dan portal SkillHub.

Sumber: JPNN.com — “Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK, Ini Cara Daftarnya” (26 Oktober 2026). Baca sumber asli di jpnn.com.

Foto ilustrasi: Dokumentasi Kemnaker.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *