Wednesday, 28 October 2026
Nasional

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

MAKASSAR — Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028. Kepastian itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurahman di Makassar pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Semula, batas akhir kewajiban tersebut jatuh pada 18 Oktober 2026. Dengan penundaan ini, pelaku UMKM mendapat tambahan waktu dua tahun sebelum kewajiban itu berlaku penuh.

Foto: ANTARA.

Mengapa ditunda? Banyak pelaku UMKM belum memenuhi target, dan mereka menyampaikan bahwa waktunya belum tepat. Penyiapan dokumen administrasi dan dokumen pendukung dinilai menambah beban operasional usaha kecil. Presiden Prabowo Subianto merespons aspirasi tersebut dan memerintahkan penundaan agar beban pelaku usaha diringankan.

Bagaimana skemanya selama penundaan? Pemerintah akan mencari dan mengkaji jalan tengah yang mempertemukan kewajiban hukum dengan kemampuan nyata pelaku UMKM. Tujuannya agar penerapan berjalan bertahap, tanpa menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan usaha kecil.

Maman menegaskan, sertifikasi halal bukan sekadar program kerja presiden, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian dijabarkan lewat peraturan turunan dan kebijakan pemerintah. Karena itu penundaan ini diposisikan sebagai penyesuaian waktu dan mekanisme, bukan penghapusan kewajiban.

Pernyataan itu disampaikan Maman usai menghadiri pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan di Makassar. Kebijakan ini berlaku nasional bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Sumber: ANTARA News — Pemerintah tunda kewajiban sertifikasi halal UMKM hingga 2028.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *