Wednesday, 28 October 2026
Politik

PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Usai Putusan MK

PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Usai Putusan MK

JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Sikap itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, usai pelepasan Napak Tilas Merah Muda Fest 2026 di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, pada Minggu (25/10/2026).

Mengapa PDIP mendukung revisi ini? Bagi PDIP, putusan MK merupakan bagian dari supremasi hukum yang menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum. Revisi UU Peradilan Militer dinilai penting agar keadilan sipil tegak dan pelanggaran oleh aparatur negara tidak luput dari proses hukum yang setara.

Apa latar belakangnya? Sebelum putusan MK, PDIP mendengar kekhawatiran masyarakat sipil karena banyak jabatan sipil diisi personel TNI dan Polri. Hasto menyampaikan PDIP tidak keberatan prajurit atau polisi mengisi jabatan sipil selama pengisiannya berdasarkan kompetensi dan meritokrasi yang ketat. Namun konsekuensi logisnya, pelanggaran hukum oleh TNI dan Polri harus tunduk pada sistem peradilan sipil.

Apa isi putusan MK itu? Pada Kamis (15/10/2026), melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2026, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan. Bila tidak diubah, undang-undang tersebut akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Perubahan yang diwajibkan MK harus mengatur secara jelas dan tegas beberapa hal: batasan kewenangan peradilan militer dan peradilan umum atas tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI; penyatuan penuh peradilan militer di bawah satu atap; pengaturan peradilan militer di medan perang; serta penyesuaian hukum acara yang terkait.

Dukungan PDIP ini menandai babak baru perdebatan reformasi peradilan militer di Indonesia: bukan lagi soal perlu tidaknya revisi, melainkan bagaimana revisi itu dirumuskan dalam dua tahun ke depan agar memenuhi amanat putusan MK.

Sumber: ANTARA. Baca berita asli di sini.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *