Wednesday, 28 October 2026
Politik

Ditjen Bina Adwil: Dana Otsus Aceh perkuat kemandirian fiskal

Ditjen Bina Adwil: Dana Otsus Aceh perkuat kemandirian fiskal

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh setelah 2027 harus memperkuat kemandirian fiskal daerah dan menghasilkan pembangunan yang nyata, bukan sekadar berfungsi sebagai transfer daerah.

Safrizal, yang juga menjabat Kepala Pos Daerah Aceh untuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), menyampaikan hal itu dalam pidato kunci mewakili Menteri Dalam Negeri pada seminar nasional bertajuk Dana Otsus di Persimpangan: Reformasi Tata Keuangan Aceh Menuju Kemandirian Fiskal Pasca-2027. Seminar tersebut digelar di Hall ACC Dayan Dawood, Banda Aceh, pada Sabtu, sebagai bagian dari Pekan Ilmiah Akuntansi (PIA) XXIX yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK).

Hadir dalam seminar itu antara lain Rektor USK, Prof. Mirza Tabrani, dan Kepala BPSDM Aceh, Marthunis, yang mewakili Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, serta para dekan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Safrizal mengajak peserta melakukan evaluasi secara jujur terhadap persoalan kemiskinan, pengangguran, dan daya saing ekonomi daerah. Menurutnya, reformasi Dana Otsus mencakup tiga aspek. Pertama, regulasi: kepastian hukum tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, termasuk prioritas program, alokasi anggaran, dan akuntabilitas, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Kedua, perencanaan dan koordinasi: Dana Otsus harus diterjemahkan menjadi target terukur di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, dengan gubernur diperkuat sebagai wakil pemerintah pusat untuk mengintegrasikan pembangunan lintas daerah. Ketiga, akuntabilitas dan transparansi: keterbukaan informasi publik yang luas agar masyarakat dapat memantau langsung lokasi kegiatan, anggaran, pelaksana, dan capaian program.

Ukuran keberhasilan pun perlu berubah. Keberhasilan tidak lagi cukup diukur dari tingginya serapan anggaran, melainkan dari apakah dana tersebut memperbesar kapasitas ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mengurangi ketergantungan pada transfer pusat.

Prinsip yang disampaikan Safrizal adalah regulasi harus memberi kepastian, pelaksanaan harus memberi manfaat, dan akuntabilitas harus menjaga kepercayaan, sehingga ekonomi menguat, kemandirian fiskal terbangun, dan perdamaian di Aceh terjaga.

Sumber: Antara. Baca selengkapnya di: Antara — Ditjen Bina Adwil: Dana Otsus Aceh perkuat kemandirian fiskal.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *