Wednesday, 28 October 2026
Nanggroe

Beli iPhone Usai Diduga Curi Emas 12 Mayam Milik Majikan, Polisi Tahan Seorang ART di Banda Aceh

Beli iPhone Usai Diduga Curi Emas 12 Mayam Milik Majikan, Polisi Tahan Seorang ART di Banda Aceh

Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menahan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial VRS (45) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian gelang emas milik majikannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjadi sumber keterangan polisi dalam pemberitaan ini. Korban dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Bilal Akbar Moebaraq (29) dan Ade Andriani Fitri, warga Gampong Ateuk Meunjeng, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Gelang emas tersebut disimpan di dalam tas di lemari ruang tamu rumah korban. Ade mendapati gelang itu hilang pada Sabtu, 17 Oktober 2026, setelah sebelumnya memeriksa perhiasannya pada Rabu pagi. Setelah mencari di rumah dan di toko korban tanpa hasil, Ade menanyakan kehilangan itu kepada sejumlah kontaknya.

Titik terang muncul pada Kamis, 22 Oktober 2026, ketika Ade mendatangi sebuah toko emas di kawasan Pasar Aceh. Pegawai toko menyampaikan bahwa ada seseorang yang menawarkan perhiasan yang cocok dengan ciri gelang yang hilang. Rekaman kamera pengawas kemudian diduga mengarah kepada VRS.

Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian menyelidiki laporan tersebut. VRS awalnya dipanggil sebagai saksi terlapor, lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan dan gelar perkara. Ia diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut badan berita sumber, gelang yang diduga dicuri itu seberat 12 mayam atau 39,6 gram, dengan kerugian korban sekitar Rp90,6 juta dan harga jual sekitar Rp75 juta. Barang bukti yang disebutkan antara lain satu unit iPhone berwarna biru, satu kartu ATM Bank Syariah Indonesia dengan saldo Rp62.486.224, dan satu surat emas milik korban. Polisi menduga sebagian hasil penjualan dipakai untuk membayar utang dan membeli iPhone.

Perlu dicatat, sumber yang sama memuat perbedaan angka pada keterangan foto dan judul berita terkait, yang menyebut 13 mayam dan kerugian Rp119 juta. Artikel ini memakai angka dari badan berita, yakni 12 mayam dan kerugian sekitar Rp90,6 juta, dan tidak mencampurkannya dengan angka yang berbeda tersebut.

Penyidik kini melengkapi administrasi penyidikan dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya. Selama proses berjalan, status VRS tetap sebagai tersangka dalam dugaan pencurian, dan pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan proses peradilan.

Sumber: AJNN. Baca selengkapnya di: AJNN — Beli iPhone Usai Diduga Curi Emas 12 Mayam Milik Majikan, Polisi Tahan Seorang ART di Banda Aceh.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *