JAKARTA — Sebanyak 243 individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah di Indonesia. Kabar itu disampaikan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) melalui unggahan di akun Instagram @bakom.ri pada Minggu (25/10/2026).
Untuk tersangka individu, penanganannya berasal dari 286 laporan polisi yang ditangani 13 Polda, dengan luas lahan terbakar mencapai 5.856,84 hektare. Sementara itu, perkara korporasi berasal dari 104 laporan polisi yang ditangani 10 Polda bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Polri, dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare.
Mengapa penindakan ini menjadi sorotan? Dalam rapat paripurna kabinet pada Rabu (21/10/2026), Presiden Prabowo Subianto menegaskan penanganan karhutla sebagai prioritas saat ini. Presiden menilai kebakaran tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan juga melibatkan ulah manusia, sehingga aparat kepolisian dan intelijen diminta mengusut pihak maupun korporasi yang bertanggung jawab.
Bagaimana langkah lanjut yang diperintahkan? Presiden meminta izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam karhutla dicabut, disertai penanganan berskala besar dan penyelidikan menyeluruh. Perbuatan itu disebut sebagai terorisme lingkungan dan kejahatan terhadap kemanusiaan karena membahayakan kesehatan jutaan orang.
Skala penanganannya pun besar. Hingga 23 Oktober, total lahan terbakar tercatat 41.554 hektare, dengan 19.708 titik panas dan 14.873 hektare lahan yang sudah dipadamkan. Sebanyak 67.933 personel gabungan dari TNI, Polri, dan BPBD dikerahkan untuk menangani kebakaran di lapangan.
Penetapan tersangka ini menandai bahwa penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya pemadaman. Namun, proses hukum atas masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan di pengadilan, dan publik diminta menunggu hasil penyidikan resmi atas peran setiap individu maupun korporasi yang disebutkan.
Foto ilustrasi: CNN Indonesia. Sumber: CNN Indonesia — https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261025154538-12-1419466/243-individu-dan-14-korporasi-jadi-tersangka-biang-kerok-karhutla


