Banda Aceh – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh mengajak masyarakat untuk segera mengurus Roya setelah seluruh kewajiban kredit kepada pihak kreditur telah dilunasi. Pengurusan roya merupakan langkah penting untuk menghapus catatan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah sehingga status hak atas tanah kembali bersih dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.
Roya adalah proses administrasi pertanahan berupa penghapusan catatan Hak Tanggungan yang sebelumnya dibebankan pada sertipikat tanah sebagai jaminan atas suatu perjanjian utang. Setelah kewajiban kepada kreditur telah dipenuhi, pemilik hak dapat mengajukan permohonan roya ke Kantor Pertanahan agar catatan tersebut dihapus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan Hak Tanggungan melalui pelayanan roya memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Selain mengembalikan status sertipikat menjadi bebas dari beban Hak Tanggungan, roya juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta memudahkan apabila di kemudian hari tanah tersebut akan dialihkan, diwariskan, dijadikan jaminan kembali, atau dilakukan perbuatan hukum lainnya.
Dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah dan terjangkau, pemerintah telah menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan roya sebesar Rp50.000 per sertipikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya tersebut merupakan tarif resmi sehingga masyarakat diimbau untuk mengurus pelayanan melalui jalur resmi di Kantor Pertanahan dan menghindari praktik percaloan.
Kanwil BPN Provinsi Aceh terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Berbagai layanan pertanahan, termasuk pelayanan roya, terus ditingkatkan agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mengurus roya setelah kredit dinyatakan lunas. Sertipikat yang telah bersih dari catatan Hak Tanggungan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pemiliknya, tetapi juga menjadi bagian dari tertib administrasi pertanahan yang mendukung kepastian hukum atas hak atas tanah.
Kanwil BPN Provinsi Aceh mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan melalui Kantor Pertanahan setempat maupun layanan resmi Kementerian ATR/BPN guna memperoleh informasi dan pelayanan yang akurat, aman, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


