Komitmen pemerintah memberantas penyelundupan sumber daya alam diuji oleh dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, yang dilaporkan masih berjalan meski sudah ada janji penindakan. Di sisi lain, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) sebagai operator yang berizin masih menunggu persetujuan operasi produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyoroti penyelundupan timah, emas, batu bara, bahan bakar minyak, dan pupuk bersubsidi dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober. Presiden menyebut penyelundupan ibarat menikam bangsa sendiri dan upaya membunuh perekonomian nasional.
Menindaklanjuti arahan itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Jumat, 23 Oktober, menyatakan akan menindaklanjuti perintah Presiden. Ia menegaskan Presiden adalah atasannya dan perintah yang sesuai aturan akan dieksekusi.
Di tingkat lokal, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sangihe, Harli E. Buida, menyampaikan polisi sudah menyelidiki dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Bowone, memasang garis polisi pada alat berat, dan memasang baliho larangan tambang ilegal di sekitar lokasi. Namun laporan yang dikutip menyebutkan sebagian alat berat diduga kembali beroperasi meski sudah dipasang garis polisi.
Angka kerugian negara akibat tambang ilegal diperkirakan mencapai Rp200 miliar dalam enam bulan terakhir, tetapi angka itu masih memerlukan verifikasi melalui data produksi, penjualan emas, dan potensi penerimaan negara yang hilang.
Kasus terkait juga mencuat pada September 2026, ketika tujuh warga negara China ditangkap di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, karena diduga hendak menyelundupkan sekitar 23 kilogram emas senilai sekitar Rp57,5 miliar ke Hong Kong. Sebagian laporan mengindikasikan setidaknya sebagian emas itu berasal dari Sangihe, tetapi asal seluruh emas dan kaitannya dengan tambang ilegal di pulau itu masih perlu dikonfirmasi lewat penyidikan.
Sementara itu, TMS menyatakan sudah memenuhi persyaratan yang diminta dan hanya menunggu penyelesaian administrasi serta persetujuan akhir. Perusahaan itu mengklaim telah menghabiskan sekitar Rp30 miliar sepanjang 2025 untuk memenuhi persyaratan pemerintah, dan siap menginvestasikan sekitar Rp1 triliun lagi setelah persetujuan terbit. Penerbitan izin pun tetap harus didasarkan pada kepatuhan penuh terhadap ketentuan hukum, lingkungan, dan administrasi, dan keberadaan operator berizin tidak menghapus kebutuhan untuk menindak tambang ilegal secara terpisah.


