Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 161 bank telah dilikuidasi sejak lembaga itu berdiri pada 2005 hingga awal Oktober 2026. Mayoritas bank yang dilikuidasi tersebut adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Data itu disampaikan Kepala Divisi Kehumasan Group Kesekretariatan LPS, Rhein Valleno Oktariansyah, dalam media gathering di Yogyakarta, Jumat. Menurutnya, lemahnya tata kelola, praktik fraud, hingga ketidakmampuan menghadapi persaingan usaha menjadi sejumlah faktor yang menyebabkan bank gagal bertahan dan berujung pada likuidasi.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri, LPS menangani klaim penjaminan simpanan untuk tiga BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiganya adalah PT BPR Tripilar Arthajaya yang izinnya dicabut pada 2006, PT BPR Agra Arthaka Mulya pada 2016, dan yang terbaru PT BPR Mataram Mitra Manunggal pada 2026.
Sejak berdiri hingga 30 September 2026, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp58,51 miliar dari total simpanan layak bayar Rp59,01 miliar untuk ketiga bank di DIY tersebut. Total simpanan yang tercatat di ketiga lembaga itu mencapai Rp60,87 miliar, sedangkan Rp1,87 miliar sisanya dinyatakan tidak layak bayar. Penyebab utama ketidaklayakan itu adalah simpanan yang tidak tercatat dalam pembukuan bank, yang mencapai 96,8 persen.
Bagaimana mekanismenya? Klaim dibayarkan setelah operasional bank ditutup dan proses likuidasinya dialihkan ke LPS. Simpanan yang memenuhi syarat penjaminan kemudian diproses sesuai aturan yang berlaku, dengan batas penjaminan maksimal Rp2 miliar per nasabah, setelah memperhitungkan kewajiban nasabah kepada bank serta hasil keberatan yang disampaikan nasabah kepada LPS.
Tekanan pada segmen BPR/BPRS juga terlihat dari kualitas kreditnya. Per Agustus 2026, rasio kredit bermasalah (NPL) BPR tercatat 12,75 persen dan pembiayaan bermasalah (NPF) BPRS 15,14 persen, meski permodalan kedua segmen relatif kuat. Artinya, tekanan utama berada pada kualitas kredit dan tata kelola, bukan semata-mata kecukupan modal.
Sebagai langkah perbaikan, LPS menyiapkan empat agenda untuk mendorong BPR dan BPRS naik kelas, termasuk uji coba core system pada 2027 yang melibatkan sekitar 100 BPR sebelum diperluas. Sistem tersebut, bersama Single Customer View (SCV), dirancang untuk memperbaiki pencatatan simpanan, manajemen risiko, dan kemampuan mendeteksi transaksi menyimpang sejak dini.
Bagi nasabah, LPS menegaskan tidak perlu khawatir berlebihan. Semua bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS, sehingga bila ada bank yang dicabut izin usahanya, simpanan nasabah yang memenuhi syarat tetap dijamin dan dibayarkan sesuai ketentuan.
Sumber: Republika. Baca berita aslinya di Republika.


