Wednesday, 28 October 2026
Nasional

Pramono Resmikan Gereja di Jaktim yang Berproses 25 Tahun, Dorong Percepatan Izin Rumah Ibadah

Pramono Resmikan Gereja di Jaktim yang Berproses 25 Tahun, Dorong Percepatan Izin Rumah Ibadah

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan sebuah gereja di Jakarta Timur pada Minggu (25/10/2026) yang proses pembangunannya memakan waktu hingga 25 tahun. Peresmian itu menjadi momentum bagi Pramono untuk mendorong percepatan perizinan rumah ibadah di ibu kota.

Pramono menginstruksikan jajaran di Balai Kota DKI Jakarta untuk memberi perhatian khusus pada perizinan rumah ibadah. Artinya, urusan perizinan yang selama ini bisa berlarut-larut diharapkan bisa ditangani lebih cepat dan lebih pasti.

Mengapa perizinan rumah ibadah bisa memakan waktu lama? Pendirian rumah ibadah di Indonesia umumnya harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan dukungan lingkungan, termasuk rekomendasi dari forum kerukunan dan pemerintah daerah. Bila salah satu tahapan tersendat, prosesnya bisa tertunda bertahun-tahun, seperti yang dialami gereja di Jakarta Timur ini yang baru bisa diresmikan setelah seperempat abad berproses.

Bagaimana dorongan percepatan itu dijalankan? Instruksi kepada jajaran Balai Kota berarti pemerintah provinsi diminta mengawal proses perizinan dengan lebih serius: memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan, tidak berlarut tanpa kejelasan, dan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama di lingkungan sekitar.

Peresmian gereja ini juga menjadi penanda penting bagi jemaatnya. Setelah menunggu puluhan tahun, mereka kini memiliki tempat ibadah yang resmi dan dapat digunakan secara layak untuk kegiatan keagamaan.

Langkah percepatan perizinan rumah ibadah, bila benar-benar dijalankan, akan berdampak luas. Bukan hanya bagi satu jemaat, tetapi juga bagi seluruh warga Jakarta yang membutuhkan kepastian hukum atas tempat ibadahnya, sekaligus memperkuat wajah Jakarta sebagai kota yang menghormati keberagaman.

Sumber: Okezone. Baca berita asli di sini.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *