Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan enam orang dalam rangkaian pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Barat. Dalam rentang waktu sekitar lima setengah jam, sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari (29–30/10/2026), petugas menyita sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 6,3 gram.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan secara bertahap di lapangan.
Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan dua perempuan berinisial N (22) dan Y (20) yang sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Dari pengembangan keterangan keduanya, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial RS (28).
Penindakan berikutnya berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh. Petugas mengamankan seorang warga binaan berinisial F (25) untuk kepentingan pendalaman penyelidikan.
Rangkaian pengungkapan berlanjut pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A (23) di dalam mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang berada di area SPBU setempat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Erdyantoro menjelaskan bahwa rangkaian pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara bertahap. Dari keseluruhan rangkaian penindakan, polisi mengamankan enam orang dan menyita sabu dengan berat bruto total 6,3 gram.
Keenam orang tersebut selanjutnya menjalani penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat. Penyidik masih mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang memasok sabu ke wilayah Aceh Barat.
Pengungkapan dalam waktu singkat ini menunjukkan pola peredaran sabu di tingkat kecamatan dan desa yang bergerak cepat dan berpindah-pindah lokasi. Transaksi yang awalnya terdeteksi di satu desa dapat berkembang ke lokasi lain dalam hitungan jam, sehingga kecepatan tindak lanjut atas informasi masyarakat menjadi kunci.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap orang yang diamankan dalam pengungkapan ini dinyatakan belum terbukti secara sah bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, sehingga proses penyidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap masing-masing orang tersebut.
Upaya ini menjadi bagian dari pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Aceh Barat yang terus digencarkan. Peran warga yang waspada terhadap dugaan transaksi narkotika di lingkungannya memungkinkan petugas bergerak cepat sebelum barang beredar lebih luas dan menjangkau lebih banyak korban.
Apa poin penting dari berita ini?
- Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan enam orang dalam rangkaian pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Barat.
- Dalam rentang waktu sekitar lima setengah jam, sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari (29–30/10/2026), petugas menyita sabu dengan berat bruto total 6,3 gram.
- Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
- Penindakan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh dan di area SPBU di Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo.
- Keenam orang tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat.


