Sunday, 1 November 2026
Nasional

Operasi Patuh 2026 Berlangsung hingga 8 November, Ini 11 Pelanggaran yang Ditindak lewat ETLE

Petugas polisi memeriksa pengendara sepeda motor dalam razia lalu lintas di jalan raya

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi selama 14 hari ini menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak melalui tilang elektronik maupun tilang manual.

Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”. Korlantas menegaskan operasi ini bukan ajang memperbanyak tilang, melainkan upaya mengubah perilaku masyarakat agar lebih disiplin di jalan raya.

“Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026,” tulis Korlantas Polri melalui akun media sosialnya pada Minggu, 25 Oktober 2026, menjelang operasi dimulai.

Sebelas pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) itu meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan tidak memakai helm berstandar SNI. Ketiganya termasuk pelanggaran yang paling sering ditemui petugas di jalan raya.

Sasaran lainnya adalah melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melawan arus, serta berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Polisi juga menindak pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang dengan sepeda motor dan menerobos jalur busway.

Pelanggaran kesebelas adalah memarkir kendaraan di trotoar atau menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan. Daftar ini menjadi panduan bagi masyarakat untuk menghindari penindakan selama operasi berlangsung.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Pol. Turmudi menjelaskan keberhasilan operasi tidak diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak. Keberhasilan dinilai melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Penekanan serupa disampaikan Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin. Menurutnya, keberhasilan operasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah pelanggar yang ditindak, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.

Besaran sanksi bagi pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI, misalnya, dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 berdasarkan Pasal 291 ayat (1).

Pengemudi yang menggunakan ponsel hingga mengganggu konsentrasi terancam kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 berdasarkan Pasal 283. Sementara pelanggaran marka jalan dan melawan arus dapat dikenai kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Pasal 287.

Pengemudi atau penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 berdasarkan Pasal 289. Adapun pelanggaran terkait TNKB yang tidak dipasang sesuai ketentuan dapat dikenai kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Pasal 280.

Dengan operasi yang masih berlangsung hingga 8 November, masyarakat diimbau menjaga ketertiban selama berkendara. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya menghindarkan pengendara dari tilang, tetapi juga menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Operasi Patuh 2026 digelar serentak di seluruh Indonesia pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
  • Operasi ini menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak melalui kamera ETLE maupun tilang manual.
  • Sebelas sasaran itu meliputi penggunaan ponsel, tidak memakai sabuk pengaman atau helm SNI, melanggar marka dan rambu, menerobos lampu merah, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, menerobos jalur busway, serta parkir di trotoar atau TNKB tidak sesuai ketentuan.
  • Korlantas menegaskan keberhasilan operasi diukur dari meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat, bukan banyaknya tilang.
  • Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *