Sunday, 1 November 2026
Hukum

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Belum Ajukan Penangguhan Penahanan

Penyidik kepolisian memeriksa mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang di Mapolda Sulawesi Selatan

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, hingga kini belum mengajukan penangguhan penahanan, meski kondisi kesehatannya dikabarkan menurun. Penahanan terhadap dirinya pun tetap berlanjut di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Kabar tersebut disampaikan dalam perkembangan terbaru perkara yang menjerat mantan bupati itu. Pihak kepolisian sendiri belum dapat memastikan apakah surat permohonan penangguhan penahanan sudah masuk atau belum, karena penyidik yang menangani perkara belum sempat dikonfirmasi secara langsung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Oktober 2026, mengaku belum dapat memastikan status pengajuan tersebut. Ia menyatakan akan mengecek kembali kepada penyidik yang bertugas apakah surat permohonannya sudah masuk.

Sitti Husniah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung serta perizinan lainnya di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.

Penahanan itu dilakukan oleh penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Selatan, setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, ia disebut bersikap kooperatif.

Tim kuasa hukum Husniah sebelumnya memang merencanakan untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Kuasa hukumnya, Mahyuddin Jamal, menyebut kliennya memiliki riwayat penyakit maag akut dan rekam medis yang dapat menjadi dokumen pendukung permohonan. Rencana pengajuan itu sempat dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026, dengan penangguhan penahanan didahulukan sebelum opsi hukum lain seperti praperadilan.

Namun, hingga perkembangan terbaru, belum ada kepastian bahwa permohonan tersebut benar-benar sudah diajukan. Di sisi lain, kondisi kesehatan Husniah sempat menurun hingga jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis lalu batal dan dijadwalkan ulang pada 5 November mendatang, atas permintaan kuasa hukum.

Selain perkara dugaan korupsi tersebut, Husniah juga kembali berstatus tersangka dalam perkara berbeda, yakni dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen berdasarkan laporan mantan suaminya. Penyidik menilai penahanan tetap diperlukan demi kelancaran proses penyidikan dan untuk mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti.

Perlu ditegaskan bahwa status tersangka belum berarti seseorang terbukti bersalah, karena kesalahan seseorang hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan. Proses hukum terhadap Husniah masih berjalan, dan publik menanti perkembangan selanjutnya, termasuk kepastian mengenai permohonan penangguhan penahanan yang hingga kini belum terkonfirmasi.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, hingga kini belum mengajukan penangguhan penahanan, meski kondisi kesehatannya dikabarkan menurun.
  • Penahanan terhadap dirinya tetap berlanjut di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
  • Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, belum dapat memastikan apakah surat permohonan penangguhan sudah masuk atau belum.
  • Husniah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perizinan.
  • Tim kuasa hukum sebelumnya merencanakan pengajuan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan, termasuk riwayat penyakit maag akut dan rekam medis pendukung.
  • Jadwal pemeriksaan Husniah sebagai tersangka sempat batal karena kesehatannya menurun dan dijadwalkan ulang pada 5 November mendatang.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *