Friday, 30 October 2026
Hukum

MA Tolak Kasasi Kerry Riza dengan Perbaikan Uang Pengganti Kasus Korupsi Pertamina

Hakim menandatangani dokumen di meja dengan palu sidang, melambangkan hukum dan keadilan

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Muhamas Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak, dalam kasus korupsi terkait minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim kasasi pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan amar yang juga memperbaiki uang pengganti dalam perkara ini.

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Oktober 2026, menyampaikan amar putusan tersebut. Perkara ini diputus oleh majelis hakim kasasi dengan Nomor 11267 K/PID.SUS/2026 yang dipimpin oleh Jupriyadi sebagai ketua majelis, serta Ainal Mardhiah dan H. Arizon Mega Jaya sebagai anggota majelis. Amar putusannya berbunyi tolak perbaikan dan tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan uang pengganti, sebagaimana tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Meskipun MA memperbaiki uang pengganti, besaran nominal yang diputus belum diketahui secara pasti. Ketidakpastian nominal ini menjadi catatan penting, karena pada tingkat-tingkat sebelumnya, angka uang pengganti dalam perkara ini mengalami perubahan yang sangat besar dari satu tingkat ke tingkat berikutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Kerry Riza dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayar.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan hukuman penjara Kerry dan mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Pengadilan Tinggi juga menetapkan uang pengganti senilai total Rp13,4 triliun, yang terdiri dari Rp2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun sebagai kerugian perekonomian negara.

Dengan putusan kasasi ini, upaya hukum Kerry Riza di tingkat kasasi dinyatakan tidak berhasil, meskipun MA melakukan perbaikan terhadap uang pengganti. Putusan ini menegaskan bahwa vonis terhadap Kerry Riza telah melalui seluruh tahapan peradilan, dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Perkara ini merupakan bagian dari perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang menyita perhatian publik karena nilai kerugian yang sangat besar. Putusan MA ini diharapkan memberi kepastian hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap perkara korupsi bernilai triliunan rupiah terus berjalan hingga tingkat kasasi.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Mahkamah Agung menolak kasasi Muhamas Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina, dengan putusan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
  • Majelis kasasi Nomor 11267 K/PID.SUS/2026 dipimpin Jupriyadi, dengan anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya, dan amar putusannya adalah tolak kasasi dengan perbaikan uang pengganti.
  • Besaran nominal uang pengganti hasil perbaikan MA belum diketahui, sebagaimana tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat dan MA pada Jumat, 30 Oktober 2026.
  • PN Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Kerry Riza 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp2,9 triliun.
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman penjara, mengubah denda menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, dan menetapkan uang pengganti total Rp13,4 triliun.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *