Friday, 30 October 2026
Nanggroe

TTI Sorot Pengadaan Enam Transaksi Bibit Kopi Rp44,1 Miliar

Kebun kopi Arabika yang hijau di dataran tinggi dengan buah kopi merah yang siap panen

Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pengadaan benih kopi Arabika yang mencatat satu penyedia dalam enam transaksi dengan nilai total Rp44,1 miliar pada tahun anggaran 2026. Sorotan itu disampaikan di Banda Aceh pada Jumat, 30 Oktober 2026, bersamaan dengan desakan agar dokumen pengadaan dibuka sehingga publik bisa menelusuri lokasi penyaluran, proses pemilihan penyedia, serta dugaan pemusatan pengadaan bibit kopi yang menyangkut Aceh.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, meminta Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menjelaskan dasar pemilihan penyedia dan rincian pelaksanaan keenam transaksi tersebut. Menurut TTI, berulangnya satu penyedia pada sejumlah transaksi bernilai besar menjadi alasan kuat untuk memeriksa proses pembelian secara lebih mendalam, bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran.

Berdasarkan data dasbor pengadaan yang ditelaah TTI, keenam transaksi itu memakai nama paket yang sama, yakni produksi benih dalam proses lanjutan untuk kopi Arabika, dengan kode Rencana Umum Pengadaan 63551099. Nilai masing-masing transaksi tercatat sebesar Rp7,2 miliar, Rp9,18 miliar, Rp9,18 miliar, Rp9,18 miliar, Rp2,16 miliar, dan Rp7,2 miliar, dengan kode paket yang berbeda-beda untuk setiap transaksi.

Pengadaan tersebut berada pada satuan kerja Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026, dan dilaksanakan melalui pembelian elektronik pada katalog elektronik versi 6.0. Dalam data yang ditelaah, seluruh transaksi itu tercatat berstatus sedang dalam proses pada tahapan kontrak.

TTI menilai dokumen yang perlu dibuka meliputi pesanan dan kontrak, jumlah benih, harga satuan, varietas yang dipakai, sertifikasi benih, asal penangkaran, jadwal pengiriman, serta daftar kelompok tani penerima. Rincian semacam itu penting agar publik dapat menilai apakah harga dan volume yang dibayar sebanding dengan benih yang benar-benar disalurkan ke lapangan.

Khusus untuk Aceh, TTI meminta pemerintah menjelaskan kabupaten penerima dan besaran alokasi masing-masing wilayah. Penjelasan itu diperlukan agar publik mengetahui bagian dari dana Rp44,1 miliar yang benar-benar diperuntukkan bagi petani kopi di Aceh, mengingat kopi merupakan salah satu komoditas unggulan daerah yang menopang penghidupan banyak keluarga petani.

Meski demikian, TTI menegaskan bahwa enam transaksi kepada satu penyedia saja belum cukup untuk menyimpulkan terjadinya monopoli. Data yang tersedia saat ini belum memuat keseluruhan pengadaan bibit kopi khusus Aceh, lokasi penyaluran keenam transaksi, maupun dokumen proses pemilihan penyedia, sehingga dugaan pemusatan itu masih harus diuji lewat dokumen dan verifikasi lapangan.

Karena itu, desakan TTI berpusat pada keterbukaan: pemerintah diminta membuka data kebutuhan benih, stok yang tersedia, sumber pasokan, status sertifikasi, dan perkembangan pelaksanaan setiap paket. Dengan dokumen yang terbuka, pengawasan publik terhadap anggaran puluhan miliar rupiah untuk benih kopi dapat berjalan lebih efektif dan petani sebagai penerima manfaat tidak dirugikan oleh proses yang tertutup.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Transparansi Tender Indonesia menyoroti enam transaksi pengadaan benih kopi Arabika senilai total Rp44,1 miliar pada tahun anggaran 2026.
  • Keenam transaksi itu memakai nama paket yang sama dengan kode Rencana Umum Pengadaan 63551099 dan tercatat atas satu penyedia.
  • TTI meminta Direktorat Jenderal Perkebunan menjelaskan dasar pemilihan penyedia serta membuka dokumen pesanan, kontrak, jumlah benih, harga satuan, varietas, sertifikasi, asal penangkaran, jadwal pengiriman, dan daftar kelompok tani penerima.
  • Khusus Aceh, pemerintah diminta menjelaskan kabupaten penerima dan besaran alokasi masing-masing wilayah.
  • Enam transaksi kepada satu penyedia belum cukup untuk menyimpulkan monopoli, karena data yang tersedia belum memuat keseluruhan pengadaan khusus Aceh, lokasi penyaluran, maupun dokumen pemilihan penyedia.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *