Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga mendesak pemerintah segera menuntaskan aturan turunan dari undang-undang tersebut. Desakan itu disampaikan di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026, agar pengakuan terhadap pekerja rumah tangga tidak berhenti sebagai norma di atas kertas, melainkan menjadi perlindungan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Wakil Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia, Rinawati Prihatiningsih, menyampaikan bahwa aturan pelaksanaan sangat dibutuhkan untuk memberi kepastian, baik bagi pekerja rumah tangga maupun bagi pemberi kerja. Tanpa aturan yang operasional, hak dan kewajiban kedua belah pihak dinilai masih mudah ditafsirkan berbeda-beda di lapangan.
Perlindungan yang diminta koalisi mencakup upah yang layak dan dibayar tepat waktu, waktu istirahat yang jelas, serta lingkungan kerja yang aman. Koalisi juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap privasi pekerja rumah tangga, mengingat pekerjaan mereka berlangsung di ruang privat rumah pemberi kerja.
Desakan ini muncul setelah Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan DPR pada April 2026, mengakhiri perjuangan advokasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pengesahan itu dipandang sebagai tonggak penting, karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga diakui secara tegas sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan hukum.
Namun, koalisi menilai pengesahan undang-undang saja belum cukup. Aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya masih diperlukan untuk menjelaskan standar upah, jam kerja, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian perselisihan apabila terjadi pelanggaran hak.
Di lapangan, kerentanan pekerja rumah tangga masih nyata. Banyak dari mereka bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis, tanpa kepastian jam kerja, dan tanpa jaminan sosial yang memadai. Kondisi itu membuat mereka sulit menuntut hak ketika upah terlambat dibayar, waktu istirahat tidak diberikan, atau lingkungan kerja tidak aman.
Di sisi lain, pemberi kerja juga membutuhkan kepastian. Aturan yang jelas akan membantu keluarga memahami kewajiban mereka, mulai dari pembayaran upah, pemberian waktu istirahat, hingga pelaporan dan pencatatan yang diperlukan. Kepastian semacam ini justru dapat mengurangi konflik yang selama ini sering diselesaikan secara informal tanpa acuan yang sama.
Koalisi juga mendorong pemerintah melibatkan organisasi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan pemangku kepentingan lain dalam penyusunan aturan turunan. Pelibatan itu dinilai penting agar aturan yang lahir tidak hanya rapi secara hukum, tetapi juga bisa dijalankan oleh keluarga dan pekerja di berbagai daerah dengan kondisi yang berbeda-beda.
Selain aturan turunan, sosialisasi menjadi pekerjaan rumah berikutnya. Pekerja rumah tangga dan pemberi kerja perlu memahami hak dan kewajiban masing-masing, termasuk jalur pengaduan yang aman dan mudah dijangkau apabila terjadi pelanggaran. Tanpa sosialisasi, aturan yang baik pun berisiko tidak dirasakan manfaatnya oleh mereka yang paling membutuhkan.
Dengan desakan ini, koalisi berharap pemerintah tidak menunda penyusunan aturan pelaksanaan. Semakin cepat aturan turunan diterbitkan, semakin cepat pula perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia dapat diwujudkan secara nyata, bukan sekadar dijanjikan.
Apa poin penting dari berita ini?
- Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga mendesak pemerintah segera menuntaskan aturan turunan undang-undang tersebut, Kamis, 29 Oktober 2026.
- Wakil Ketua IWAPI Rinawati Prihatiningsih menyebut aturan pelaksanaan diperlukan agar pengakuan terhadap pekerja rumah tangga menjadi perlindungan nyata dan memberi kepastian bagi pemberi kerja.
- Perlindungan yang diminta mencakup upah layak yang dibayar tepat waktu, waktu istirahat, lingkungan kerja yang aman, serta penghormatan terhadap privasi pekerja rumah tangga.
- Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan DPR pada April 2026, tetapi aturan turunan yang menjelaskan standar upah, jam kerja, jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian sengketa masih ditunggu.
- Koalisi juga mendorong pelibatan pekerja, pemberi kerja, dan pemangku kepentingan lain dalam penyusunan aturan, disertai sosialisasi agar hak dan kewajiban benar-benar dipahami di lapangan.


