Penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai belum berorientasi pada pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak. Penilaian itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana, dalam diskusi kajian karhutla bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut pandangan tersebut, gugatan pemerintah terhadap perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan kerap berorientasi pada penerimaan negara, tanpa rencana pemulihan yang memadai. Artinya, perkara bisa selesai di meja hukum, tetapi lahan yang rusak dan warga yang menghirup asap belum tentu memperoleh perbaikan yang sepadan.
Mengapa orientasi pemulihan menjadi penting? Kerusakan akibat karhutla tidak berhenti ketika api padam: lahan gambut yang terbakar sulit pulih, asap mengganggu kesehatan dan pendidikan anak, serta mata pencaharian warga terganggu. Bila putusan hanya berujung pada pembayaran ke negara, kerugian ekologis dan sosial itu tidak tertangani.
Bagaimana penegakan hukum yang berorientasi pemulihan seharusnya bekerja? Putusan dan kesepakatan dapat memuat kewajiban konkret: rehabilitasi lahan, pemantauan jangka panjang, dan kompensasi atau layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak. Dengan begitu, keadilan tidak hanya diukur dari besarnya denda, tetapi dari pulihnya lingkungan dan terpenuhinya hak warga.
Diskusi bersama Komnas HAM menempatkan karhutla dalam bingkai hak asasi manusia, karena udara bersih dan lingkungan yang sehat adalah hak dasar warga. Bingkai ini memperluas pertanyaan hukum: bukan hanya siapa yang bersalah, tetapi siapa yang wajib memulihkan dan bagaimana warga dapat menuntutnya.
Ke depan, kritik ini menjadi bahan evaluasi bagi penegakan hukum karhutla: apakah gugatan yang diajukan sudah memuat rencana pemulihan yang terukur, dan apakah masyarakat terdampak dilibatkan dalam prosesnya. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah hukum karhutla benar-benar melindungi warga atau hanya berhenti pada angka penerimaan.
Apa poin penting dari berita ini?
- Penegakan hukum karhutla dinilai belum berorientasi pemulihan lingkungan dan hak masyarakat terdampak.
- Penilaian disampaikan Andri Gunawan Wibisana dalam diskusi kajian karhutla bersama Komnas HAM.
- Gugatan pemerintah dinilai kerap berorientasi penerimaan negara tanpa rencana pemulihan memadai.
- Penegakan yang berorientasi pemulihan memuat rehabilitasi lahan, pemantauan, dan pemenuhan hak warga.


