Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua kakak beradik sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang warga. Peristiwa itu berawal dari perselisihan saat bermain batu domino di sebuah gubuk di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Abdya.
Kedua tersangka berinisial MA dan EL, warga Desa Cot Seumantok. Korbannya, Reimi (24), seorang wiraswasta dari desa yang sama. Peristiwa terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika korban bersama teman-temannya sedang bermain domino di gubuk tersebut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Maiyudi, korban sempat bertengkar dengan EL karena keduanya kalah taruhan dalam permainan itu. Perkelahian pun terjadi, dan MA membantu adiknya. Teman-teman mereka melerai, lalu masing-masing membubarkan diri.
Namun persoalan tidak berhenti di situ. Dalam perjalanan pulang, korban menyadari pelipis mata kirinya berdarah. Ia kembali ke gubuk dan kembali terlibat perkelahian dengan kedua bersaudara itu. Seorang rekan bernama Mudin kemudian menemukan Reimi tergeletak bersimbah darah, sementara dua orang lainnya melarikan diri dari lokasi.
Korban dievakuasi ke rumah sakit sekitar pukul 08.30 WIB, masuk ruang ICU sekitar pukul 10.00 WIB, dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 12.00 WIB akibat pendarahan hebat di kepala. Polisi menyita sebilah balok kayu sebagai barang bukti.
Kedua tersangka ditangkap pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Kecamatan Suak Setia, setelah sempat buron, dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Abdya. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman berat.
Apa poin penting dari berita ini?
Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:
- Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua kakak beradik sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang warga.
- Kedua tersangka berinisial MA dan EL, warga Desa Cot Seumantok.
- Peristiwa terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika korban bersama teman-temannya sedang bermain domino di gubuk tersebut.
- Ia kembali ke gubuk dan kembali terlibat perkelahian dengan kedua bersaudara itu.
- Korban dievakuasi ke rumah sakit sekitar pukul 08.30 WIB, masuk ruang ICU sekitar pukul 10.00 WIB, dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 12.00 WIB akibat pendarahan hebat di kepala.


