Wednesday, 4 November 2026
Politik

Istana Proses Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berbicara di depan mikrofon

Istana sedang memproses Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan pada Rabu, 4 November 2026, di tengah bergulirnya kasus dugaan penyadapan yang menjerat Listyo.

“Sedang diproses Keppres-nya,” kata Prasetyo Hadi singkat saat ditanya mengenai status jabatan Listyo Sigit di Istana.

Proses administrasi ini berjalan setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penetapan tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dalam konferensi pers tersebut.

Salah satu tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Selain terhadap Presiden, penyadapan ilegal itu diduga juga menyasar tokoh politik lainnya, hingga jurnalis dan pengusaha.

Dugaan penyadapan tersebut terjadi pada rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga perbuatan itu dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan jejak log penyadapan diduga dihapus pada Oktober 2026.

Dengan status tersangka yang melekat pada pejabat aktif di lingkungan Istana, pemberhentian melalui Keppres menjadi langkah administratif yang harus ditempuh pemerintah. Keppres merupakan payung formal untuk memberhentikan pejabat setingkat Kepala Staf Kepresidenan dari jabatannya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pengganti Kepala Staf Kepresidenan belum dibahas sama sekali. Pernyataan itu menunjukkan bahwa fokus pemerintah saat ini masih pada penyelesaian proses hukum dan administrasi pemberhentian, bukan pada penunjukan pengganti.

Hingga pernyataan Mensesneg disampaikan, Keppres pemberhentian tersebut masih dalam tahap pemrosesan dan belum diumumkan terbit. Publik kini menunggu pengumuman resmi Istana mengenai pemberhentian itu, termasuk siapa yang akan menjalankan tugas Kepala Staf Kepresidenan setelahnya.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Istana sedang memproses Keppres pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan, menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Rabu, 4 November 2026.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dugaan penyadapan ilegal pada Selasa, 3 November 2026, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
  • Para tersangka diduga menyadap nomor Presiden Prabowo Subianto serta tokoh politik, jurnalis, dan pengusaha pada 2025 hingga 2026, tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
  • Jejak log penyadapan diduga dihapus pada Oktober 2026, menurut keterangan penyidik.
  • Keppres pemberhentian masih diproses dan belum diumumkan terbit, sementara pengganti Kepala Staf Kepresidenan disebut belum dibahas.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *