Sebuah unggahan yang beredar di media sosial mengklaim Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dipecat oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto buntut penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo. Setelah diperiksa, klaim tersebut dinyatakan tidak benar alias hoaks oleh pihak Polda Jawa Tengah.
Unggahan itu dibagikan oleh sebuah akun Instagram yang memiliki sekitar 17 ribu pengikut. Dalam takarirnya, akun tersebut menarasikan bahwa Kapolri bergerak cepat dengan mencopot Kapolda Jateng karena penggerebekan ponpes penghafal Al Quran tersebut. Unggahan itu mendapatkan perhatian besar, dengan ribuan suka, ratusan komentar, ratusan kali dibagikan ulang, dan ratusan kali dibagikan ke pengguna lain.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto membantah kabar pemecatan itu ketika dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak berdasar dan menyebutnya sebagai berita bohong. Dengan bantahan resmi itu, klaim yang beredar luas tersebut tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konteks di balik kabar ini adalah polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran yang memang menuai kecaman. Sejumlah advokat di wilayah Solo Raya sebelumnya mengutuk keras tindakan kepolisian saat menggerebek ponpes tersebut dan mendesak agar Kapolda Jateng dicopot dari jabatannya. Desakan itu adalah aspirasi dari kelompok advokat, bukan keputusan resmi dari pimpinan Polri.
Di sinilah letak perbedaan penting yang sering kabur di media sosial: antara desakan agar seorang pejabat dicopot dengan kenyataan bahwa pejabat itu benar-benar dicopot. Unggahan yang viral itu menyajikan desakan dan harapan sebagian pihak seolah-olah sudah menjadi keputusan resmi, padahal tidak ada keputusan pemecatan seperti yang diklaim.
Gubernur Jawa Tengah pun sebelumnya telah buka suara mengenai polemik penggeledahan ponpes tersebut, yang menunjukkan bahwa persoalan ini memang menjadi perhatian publik dan pemerintah daerah. Namun perhatian publik itu tidak mengubah fakta hasil pemeriksaan: tidak ada pemecatan Kapolda Jateng sebagaimana yang dinarasikan unggahan viral tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat agar pembaca tidak langsung mempercayai unggahan viral yang mengatasnamakan keputusan pejabat tinggi. Sebelum membagikan ulang, periksa dulu apakah ada pernyataan resmi dari institusi terkait, apakah media kredibel memberitakannya dengan sumber yang jelas, dan apakah narasi itu membedakan antara opini, desakan, dan keputusan resmi. Dalam kasus ini, jawabannya jelas: kabar pemecatan Kapolda Jateng adalah hoaks.
Apa poin penting dari berita ini?
- Unggahan viral di Instagram mengklaim Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dipecat Kapolri buntut penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo.
- Unggahan itu mendapat ribuan suka dan ratusan komentar serta dibagikan ulang ratusan kali.
- Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto membantah kabar itu dan menyebutnya tidak berdasar alias hoaks.
- Desakan pencopotan memang pernah disampaikan sejumlah advokat se-Solo Raya, tetapi desakan itu bukan keputusan resmi pemecatan.
- Hasil pemeriksaan menegaskan kabar pemecatan Kapolda Jateng tersebut adalah hoaks.


