Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang keras pungutan yang membebani orang tua murid dalam menyelenggarakan kegiatan perpisahan siswa SD dan SMP negeri. Larangan itu muncul setelah seorang wali murid mengadu melalui hotline Lapor Cak Eri bahwa dirinya diminta iuran Rp300 ribu untuk kegiatan tasyakuran perpisahan dan pembelian batik bagi guru.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Febrina Kusumawati untuk mendatangi sekolah yang diduga meminta iuran tersebut. “Saya sudah menginstruksikan Bu Febri mendatangi SDN Manukan Wetan IV. Ada laporan orang tua diminta iuran untuk membeli batik bagi guru saat perpisahan,” kata Eri dalam keterangan persnya, Minggu (1/11).
Eri meminta seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri di Surabaya tidak menggelar acara perpisahan secara berlebihan, terutama jika kegiatan itu membebani orang tua murid. “Jika ingin mengadakan kegiatan cukup dengan tasyakuran sederhana, seperti makan tumpeng bersama di sekolah, tanpa memberatkan para orang tua murid,” ucapnya.
Penegasan ini menjadi penting karena perpisahan sekolah kerap berubah menjadi ajang yang menuntut biaya besar: sewa gedung, katering, dokumentasi, hingga cendera mata bagi guru. Bagi keluarga yang kondisi ekonominya pas-pasan, iuran semacam itu bukan sekadar angka, melainkan beban yang bisa memaksa orang tua berutang atau membuat anak merasa malu karena tidak mampu membayar.
Menurut Eri, keberhasilan pendidikan tidak ditentukan oleh kemeriahan acara perpisahan, melainkan manfaat ilmu yang diperoleh siswa selama menempuh pendidikan. “Hal yang paling penting adalah ketika anak-anak lulus adalah ilmu yang mereka peroleh bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitarnya, bukan perayaannya,” ujarnya.
Pandangan tersebut mengembalikan perpisahan pada makna dasarnya, yakni penanda selesainya satu jenjang belajar dan ungkapan syukur atas prosesnya. Tasyakuran sederhana seperti makan tumpeng bersama di sekolah justru memberi ruang kebersamaan yang setara bagi semua siswa, tanpa membedakan siapa yang mampu membayar dan siapa yang tidak.
Langkah Pemkot Surabaya ini juga menunjukkan fungsi kanal aduan warga. Melalui hotline Lapor Cak Eri, keluhan seorang wali murid dapat ditindaklanjuti dengan cepat hingga ke kunjungan langsung dinas pendidikan ke sekolah yang bersangkutan. Mekanisme semacam ini memberi rasa aman bagi orang tua untuk melapor tanpa takut anaknya mendapat perlakuan berbeda di sekolah.
Ke depan, larangan pungutan yang membebani orang tua murid ini diharapkan menjadi pegangan bagi seluruh kepala sekolah negeri di Surabaya. Perpisahan boleh tetap dirayakan, tetapi dengan cara yang sederhana, inklusif, dan tidak menjadikan kemampuan membayar sebagai syarat bagi anak untuk merayakan kelulusannya bersama teman-teman sekelasnya.
Apa poin penting dari berita ini?
- Pemkot Surabaya melarang keras pungutan yang membebani orang tua murid dalam kegiatan perpisahan siswa SD dan SMP negeri.
- Larangan muncul setelah wali murid mengadu lewat hotline Lapor Cak Eri diminta iuran Rp300 ribu untuk tasyakuran perpisahan dan pembelian batik bagi guru.
- Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan Kepala Dispendik Febrina Kusumawati mendatangi SDN Manukan Wetan IV yang diduga meminta iuran tersebut.
- Eri meminta kepala sekolah tidak menggelar perpisahan berlebihan dan cukup mengadakan tasyakuran sederhana seperti makan tumpeng bersama di sekolah.
- Menurut Eri, keberhasilan pendidikan ditentukan oleh manfaat ilmu yang diperoleh siswa, bukan kemeriahan perayaan perpisahannya.


