Sunday, 1 November 2026
Politik

KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Berakhir Setelah Pelantikan, Bukan Lagi Tanggung Jawabnya

Komisioner KPU RI Idham Holik berbicara kepada wartawan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tanggung jawab penyelenggaraan Pemilu 2024 telah memasuki tahap akhir setelah pelantikan pasangan calon terpilih. Sikap itu disampaikan Komisioner KPU Idham Holik sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai ketidakabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Idham merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mencantumkan pelantikan atau pengucapan sumpah dan janji pasangan calon terpilih sebagai tahapan terakhir pemilu.

Atas dasar ketentuan itu, Idham berpandangan KPU tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tahapan Pemilu 2024 setelah seluruh rangkaian tersebut selesai. Tahapan pemilu yang paling akhir, menurutnya, adalah pelantikan atau pengucapan sumpah dan janji calon atau pasangan calon terpilih.

Idham juga menegaskan bahwa KPU bukan pihak yang menjadi tergugat dalam perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut. Yang menjadi tergugat, menurutnya, adalah pihak kementerian, bukan KPU.

Perkara itu bermula dari gugatan yang diajukan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Subhan meminta pengadilan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan. Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu dibacakan dengan amar yang membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Surat penyetaraan pendidikan tersebut merupakan dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Hakim MK menjelaskan bahwa dokumen berupa certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan itu tidak menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.

Meski demikian, MK tidak menjatuhkan sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden. Pernyataan KPU itu sekaligus menegaskan batas tanggung jawab penyelenggara pemilu setelah seluruh tahapan, yang diakhiri dengan pelantikan, dinyatakan selesai.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Komisioner KPU Idham Holik menyatakan tanggung jawab penyelenggaraan Pemilu 2024 telah memasuki tahap akhir setelah pelantikan pasangan calon terpilih.
  • Idham merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mencantumkan pelantikan pasangan calon terpilih sebagai tahapan terakhir pemilu.
  • KPU menegaskan bukan pihak tergugat dalam perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah, karena tergugatnya adalah pihak kementerian.
  • MA mengabulkan kasasi Subhan lewat Putusan 742 K/TUN/2026 yang menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *