Saturday, 31 October 2026
Pendidikan

Jakarta Barat Targetkan Verifikasi 9.341 Anak Tidak Sekolah Rampung 7 Desember

Sejumlah siswa sekolah dasar mengikuti kegiatan di sekolah di Jakarta Barat

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menargetkan pendataan dan verifikasi 9.341 anak tidak sekolah (ATS) yang masuk dalam sasaran Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Barat, rampung pada 7 Desember 2026. Target ini disampaikan Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron Sjahrin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Hingga akhir Oktober 2026, petugas telah memverifikasi 2.235 anak atau sekitar 23,9 persen dari total sasaran. “Sementara itu, masih terdapat 7.106 anak atau 76,1 persen yang belum diverifikasi di tingkat kelurahan,” kata Imron. Dengan kata lain, sebagian besar pekerjaan verifikasi masih harus diselesaikan dalam waktu sekitar lima minggu ke depan agar target 7 Desember tercapai.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemadanan data Kementerian Dalam Negeri, Dukcapil, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah per Oktober 2026, terdapat 96.508 sasaran ATS di seluruh Provinsi DKI Jakarta. “Dari jumlah tersebut, 9.341 anak menjadi cakupan verifikasi Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Barat,” kata dia.

Menurut Imron, perubahan jumlah sasaran juga dipengaruhi penyesuaian cakupan usia wajib belajar yang dimulai sejak usia enam tahun. Penyesuaian tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah serta Program Wajib Belajar 13 Tahun. Regulasi ini menjadi landasan kebijakan penanganan ATS secara nasional, dengan target memastikan setiap anak usia wajib belajar terdata dan kembali mengakses pendidikan.

Untuk mempercepat proses pendataan, Imron meminta camat dan lurah melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti kader Dasawisma, RT/RW, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan Lembaga Musyawarah Kelurahan. Pelibatan unsur masyarakat di tingkat paling bawah ini penting, karena verifikasi ATS tidak cukup dilakukan dari balik meja: petugas harus mendatangi keluarga, memastikan kondisi anak, dan mencatat alasan anak tidak bersekolah.

Verifikasi yang akurat menjadi kunci agar intervensi yang diberikan tepat sasaran. Anak yang tidak bersekolah karena persoalan ekonomi membutuhkan dukungan berbeda dengan anak yang terkendala jarak, dokumen kependudukan, atau kondisi keluarga. Tanpa data yang terverifikasi di tingkat kelurahan, program wajib belajar 13 tahun berisiko berjalan tanpa pijakan yang jelas tentang siapa saja anak yang harus dibantu dan bantuan apa yang mereka butuhkan.

Dengan tenggat 7 Desember 2026, Pemkot Jakbar berpacu dengan waktu untuk menuntaskan verifikasi 7.106 anak yang tersisa. Keberhasilan pendataan ini akan menentukan langkah berikutnya: mengembalikan anak-anak tersebut ke bangku sekolah atau ke jalur pendidikan alternatif yang sesuai dengan kondisi mereka.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Pemerintah Kota Jakarta Barat menargetkan pendataan dan verifikasi 9.341 anak tidak sekolah (ATS) dalam sasaran Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Barat, rampung pada 7 Desember 2026.
  • Hingga akhir Oktober 2026, petugas telah memverifikasi 2.235 anak atau sekitar 23,9 persen, sementara 7.106 anak atau 76,1 persen belum diverifikasi di tingkat kelurahan.
  • Berdasarkan pemadanan data Kemendagri, Dukcapil, dan Kemendikdasmen per Oktober 2026, terdapat 96.508 sasaran ATS di seluruh Provinsi DKI Jakarta.
  • Penyesuaian jumlah sasaran dipengaruhi cakupan usia wajib belajar sejak usia enam tahun, berkaitan dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan ATS serta Program Wajib Belajar 13 Tahun.
  • Imron meminta camat dan lurah melibatkan kader Dasawisma, RT/RW, FKDM, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan untuk mempercepat pendataan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *