Kepolisian menggagalkan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 57,88 kilogram di Kalimantan Selatan pada Jumat, 18 September 2026. Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus perdagangan satwa liar yang masih terjadi di Indonesia, dan memunculkan pertanyaan apakah para pelakunya merupakan pemain lama dalam jaringan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, Sigit Haryono, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari pengembangan kasus perdagangan bagian tubuh satwa liar lintas negara. Keterangan ini penting karena menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak ditangani sebagai peristiwa tunggal. Aparat menelusuri jaringan yang lebih luas, dari hulu hingga hilir, untuk memahami bagaimana sisik trenggiling berpindah tangan dan ke mana barang ilegal itu hendak dikirim.
Trenggiling sendiri, yang dalam bahasa ilmiah dikenal sebagai Manis javanica, merupakan satwa yang dilindungi. Sisiknya kerap menjadi target perdagangan ilegal karena dipercaya memiliki nilai di pasar gelap, meski keyakinan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah. Perburuan dan perdagangan seperti ini menekan populasi trenggiling di alam, padahal satwa ini memiliki peran ekologis sebagai pemakan semut dan rayap yang membantu menjaga keseimbangan ekosistem.
Kasus di Kalimantan Selatan ini bukan yang pertama dalam waktu berdekatan. Pada akhir Juli lalu, aparat juga menggagalkan penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin. Dua pengungkapan dengan volume besar dalam selang waktu sekitar dua bulan mengindikasikan bahwa jalur perdagangan di wilayah ini masih aktif. Bila dihitung, total sisik yang digagalkan dalam dua kasus tersebut mencapai lebih dari 120 kilogram, jumlah yang sangat besar untuk satu jenis satwa.
Pertanyaan soal pelaku pemain lama pun menjadi relevan. Dalam kejahatan perdagangan satwa liar, jaringan yang sama kerap beroperasi berulang kali dengan modus yang dimodifikasi. Mereka memanfaatkan celah pengawasan, berpindah lokasi, dan menggunakan perantara agar sulit dilacak. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menggagalkan barangnya; aparat perlu membongkar aktor-aktor di baliknya, termasuk pihak yang mendanai dan mengoordinasikan pengiriman.
Dari sisi penegakan hukum, pengungkapan semacam ini membutuhkan kerja lintas wilayah dan lintas negara. Perdagangan bagian tubuh satwa liar sering kali melibatkan rantai yang melintasi batas provinsi bahkan batas negara, sehingga koordinasi antarinstansi menjadi kunci. Pengembangan kasus dari satu pengungkapan ke jaringan yang lebih besar, seperti yang disampaikan Polda Kalimantan Selatan, adalah pendekatan yang tepat untuk memutus mata rantai, bukan sekadar memotong satu pengiriman.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman nyata bagi keanekaragaman hayati Indonesia. Setiap pembelian produk berbahan bagian tubuh satwa dilindungi, sekecil apa pun, turut menopang permintaan yang mendorong perburuan. Edukasi dan kesadaran publik sama pentingnya dengan penegakan hukum, karena tanpa permintaan, jaringan perdagangan akan kehilangan pasarnya.
Ke depan, publik tentu menanti kelanjutan proses hukum dari kasus ini, termasuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana jaringan di baliknya dibongkar. Pengungkapan 57,88 kilogram sisik trenggiling ini adalah langkah awal yang baik, tetapi keberhasilan sesungguhnya diukur dari apakah jaringan perdagangannya benar-benar lumpuh, sehingga trenggiling di Kalimantan dan wilayah lain di Indonesia dapat hidup lebih aman di habitatnya.
Apa poin penting dari berita ini?
- Polisi menggagalkan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 57,88 kilogram di Kalimantan Selatan pada 18 September 2026.
- Pengungkapan berawal dari pengembangan kasus perdagangan bagian tubuh satwa liar lintas negara.
- Pada akhir Juli lalu, aparat juga menggagalkan penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin.
- Kasus ini memunculkan pertanyaan apakah pelakunya merupakan pemain lama dalam jaringan perdagangan satwa liar.


