Saturday, 31 October 2026
Kesehatan

Pabrik Beras Fortifikasi Bodong di Sumut Digerebek, Produksi 525 Ton

Petugas memeriksa kemasan beras fortifikasi yang disita

Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Badan Pangan Nasional mengungkap pabrik produksi beras fortifikasi bodong milik PT UDS di wilayah Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara. Pengungkapan ini berawal dari uji laboratorium terhadap empat sampel merek, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 30 Oktober, dan keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Suhasto disampaikan dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 31 Oktober.

Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tidak sesuai informasi pada label kemasan. Tidak ada kandungan gizi yang sesuai standar dan klaim kemasan, sehingga tujuan fortifikasi tidak tercapai optimal. Fortifikasi sendiri dimaksudkan untuk membantu kebutuhan gizi mikro, termasuk pencegahan anemia dan stunting. Ketika produk yang diklaim terfortifikasi ternyata tidak mengandung gizi sesuai klaim, konsumen yang mengandalkannya untuk kebutuhan gizi justru berpotensi dirugikan, terutama bila dikonsumsi rutin dalam jangka panjang.

Skala produksi pabrik ini terbilang besar. Produksinya mencapai sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton selama Maret hingga Agustus 2026. Nilai ekonomisnya diperkirakan Rp14,175 miliar dengan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram. Angka ini menunjukkan bahwa peredaran produk tersebut sudah berjalan berbulan-bulan sebelum akhirnya diungkap penyidik.

Barang bukti yang disita meliputi 2.236 kemasan beras dengan total 15.145 kilogram. Rinciannya terdiri dari 347 kemasan Golden Number 111 Merah 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok 5 kilogram, dan 793 kemasan Ikan Mas Cupang 10 kilogram. Selain itu, penyidik menyita 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit merek Lamico, dan dua unit mesin fortifikasi merek Masema. Estimasi nilai barang bukti beras mencapai Rp280.182.500, satu lini mesin RMU sekitar Rp4 miliar, dan dua mesin fortifikasi sekitar Rp300 juta.

Penyidik telah memeriksa 12 saksi dan meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta memperoleh hasil pengujian laboratorium. Pihak yang diperiksa meliputi jajaran PT UDS dari Direktur Utama hingga Kepala Produksi. Untuk jerat hukumnya, penyidik merujuk Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak yang nantinya ditetapkan tersangka dapat terancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi konsumen untuk memeriksa kembali klaim gizi pada kemasan produk pangan. Label yang menjanjikan kandungan gizi tertentu harus bisa dibuktikan lewat pengujian, dan aparat penegak hukum bersama Badan Pangan Nasional memiliki peran untuk memastikan produk yang beredar benar-benar sesuai klaimnya. Bagi pelaku usaha pangan, kasus PT UDS menegaskan bahwa memproduksi pangan dengan klaim gizi palsu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perkara pidana yang menyangkut kesehatan masyarakat.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Bapanas mengungkap pabrik beras fortifikasi bodong milik PT UDS di Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara.
  • Mutu dan kandungan gizi empat merek yang diuji tidak sesuai informasi pada label kemasan.
  • Produksi pabrik itu mencapai sekitar 525 ton selama Maret hingga Agustus 2026, dengan nilai ekonomis diperkirakan Rp14,175 miliar.
  • Barang bukti yang disita meliputi 2.236 kemasan beras total 15.145 kilogram, kernel fortifikasi, dan mesin produksi.
  • Pihak yang nantinya ditetapkan tersangka dapat terancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *