JAKARTA — Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menyatakan dukungannya terhadap usulan agar wartawan Fuad Muhammad Syafruddin, yang dikenal sebagai Udin, dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Dukungan itu disampaikan pada Jumat, 30 Oktober 2026, menyusul dorongan dari kalangan pers agar jasa Udin mendapat pengakuan negara.
Udin adalah wartawan Harian Bernas yang meninggal dunia pada 1996. Kasus kematiannya menjadi salah satu episode penting dalam sejarah kebebasan pers di Indonesia, karena ia dikenal menulis kritis mengenai dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan tokoh militer dan keluarga penguasa Orde Baru. Keberaniannya menyuarakan kebenaran melalui jurnalisme dinilai sebagai bentuk perjuangan bagi bangsa dan masyarakat.
Agus Jabo menilai siapa pun yang berjuang untuk bangsa, negara, dan rakyat Indonesia layak mendapat dukungan untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional. Ia meminta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), khususnya PWI Daerah Istimewa Yogyakarta, mempersiapkan pengusulan Udin secara matang untuk periode berikutnya.
Alasannya, proses penganugerahan Pahlawan Nasional tahun 2026 sudah selesai dan usulan yang ada sudah berada di meja Presiden. Karena itu, pengusulan Udin perlu disiapkan sejak sekarang agar dapat diajukan pada periode selanjutnya dengan dokumen yang lengkap.
Pengusulan gelar pahlawan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Di dalamnya terdapat persyaratan perseorangan, administratif, dan prosedural yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Agus Jabo menyarankan agar PWI DIY memulai proses dari Pemerintah Kabupaten Bantul.
Pemerintah Kabupaten Bantul dapat membentuk tim peneliti dan pengkaji gelar daerah (TP2GD) untuk meneliti rekam jejak dan perjuangan Udin. Hasil kajian itu kemudian dibawa ke tingkat provinsi, lalu diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut sesuai tahapan yang berlaku.
Selain menempuh jalur formal tersebut, Agus Jabo juga mendorong PWI melengkapi dokumen pengusulan dengan berbagai bukti sejarah. Bukti yang dimaksud antara lain buku, kliping pemberitaan, dan dokumen pendukung lainnya yang dapat memperkuat penilaian terhadap perjuangan Udin.
Ia juga mengusulkan bentuk penghormatan lain bagi Udin, misalnya dengan menamai jalan atau gedung dengan namanya. Langkah semacam itu dinilai dapat menjaga ingatan publik terhadap sosok wartawan yang gugur dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kasus Udin hingga kini masih dikenang sebagai simbol pentingnya kebebasan pers dan perlindungan bagi wartawan. Karena itu, pengusulan gelar pahlawan nasional baginya tidak hanya dipandang sebagai penghargaan personal, tetapi juga sebagai pengakuan atas peran pers dalam kehidupan berbangsa.
Dengan dukungan dari Kementerian Sosial, PWI DIY diharapkan segera berkoordinasi dengan tim di Bantul dan menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi. Setelah tahapan kabupaten dan provinsi dilalui, proses pengusulan dapat dibawa ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.
Apa poin penting dari berita ini?
- Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyatakan dukungannya terhadap usulan wartawan Udin sebagai Pahlawan Nasional.
- Udin adalah wartawan Harian Bernas yang meninggal dunia pada 1996 dan dikenal menulis kritis mengenai dugaan praktik jual beli jabatan.
- Proses penganugerahan tahun 2026 sudah selesai, sehingga pengusulan Udin diminta disiapkan untuk periode berikutnya.
- Pengusulan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan harus memenuhi persyaratan perseorangan, administratif, dan prosedural.
- PWI DIY disarankan memulai dari Pemerintah Kabupaten Bantul melalui tim peneliti dan pengkaji gelar daerah, lalu ke tingkat provinsi dan Kementerian Sosial.
- PWI juga diminta melengkapi bukti sejarah seperti buku, kliping pemberitaan, dan dokumen pendukung lainnya.


